Undang-undan terkait larangan penggunaan kantong plastik adalah langkah tepat karena bertujuan mengurangi polusi plastik di taman-taman, di sungai-sungai, pantai-pantai hingga lautan.
California menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk digunakan di mall, super market, apotek mulai 1 Juli 2015.
Sebagai pengganti penggunaan kantong plastik sekali pakai, nantinya akan digunakan tas kertas atau tas belanja yang dapat dipakai berkali-kali dan dijual sekitar Rp. 1200 bagi pelanggan yang tidak membawa tas belanjaan sendiri.
Namun larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini menimbulkan pro kontra. Larangan ini ditentang oleh para produsen tas plastik yang takut kehilangan pekerjaan mereka dan usaha kecil menengah. Namun didukung oleh para aktivis lingkungan.
Bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, kantong plastik sekali pakai masih banyak ditemukan penggunaannya di mall, supermarket, toko buku dan restoran. Beberapa bulan yang lalu, salah satu pasar modern terbesar pernah melakukan program tidak menggunakan kantong plastik, namun berimbas pada penurunan penjualan sehingga program peduli lingkungan ini akhirnya dihentikan. Akhirnya beberapa pasar modern kini menggunakan kantong plastik sekali pakai yang dapat hancur dalam tiga bulan.
Limbah plastik merupakan limbah rumah tangga yang sangat sulit untuk diuraikan, berbeda dengan limbah organik yang dapat cepat terurai. Untuk menguraikan limbah plastik diperlukan waktu yang sangat lama hingga berpuluh-puluh tahun, sedangkan limbah organik dapat diurai dan diubah menjadi kompos hanya dalam waktu beberapa hari saja.
Di sisi lain penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari justru semakin meningkat sehingga menjadikan problem semakin pelik.
Saat ini solusi guna menyelamatkan lingkungan hanya ada dua pilihan, yaitu :
1. Dengan mengurangi penggunaan bahan yang berasal dari plastik
2. Mendaur ulang limbah plastik menjadi barang yang bermanfaat
Untuk solusi nomor 1, rasanya sangat berat dilakukan, mengingat kebutuhan akan plastik dalam kehidupan sehari-hari terus meningkat. Hampir 80% peralatan dalam kehidupan manusia terbuat dari plastik. Apalagi upaya pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai belum tampak upayanya, dan belum ada Undang-Undang-nya.
Artinya, solusi nomor 2 yang paling memungkinkan dijadikan jalan keluar. Mengingat hal tersebut, apabila Anda jeli dapat menciptakan sebuah peluang usaha daur ulang limbah plastik yang sangat menguntungkan bagi Anda.
Saat ini permintaan pabrik plastik terhadap bahan baku plastik daur ulang masih sangat besar dan permintaan terus meningkat dari waktu ke waktu, hingga sering kali pabrik plastik kehabisan persediaan bahan baku plastik daur ulang. Bahkan konon kabarnya, beberapa pabrik plastik sedang melobby Pemerintah, untuk diizinkan mengimpor limbah plastik dari negara lain.