PENUNDAAN PEMBAYARAN UPAH OLEH PT PAN BROTHERS BOYOLALI, MITOS ATAU FAKTA
Sutarmi
Mahasiswa BK-FKIP-UKSW Salatiga
Email: sutarmi386@gmail.com, 132022010@student.uksw.edu
Abstrak
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang -- undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh diatur dalam Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Pasal 55 PP Pengupahan, dan Pasal 59 PP Pengupahan. Perlindungan hukum dari pemerintah kepada pekerja mengenai keterlambatan upah pekerja di PT Pan Brothers Boyolali dihubungkan dengan pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020. kesimpulan yang di dapat: Faktor keterlambatan upah pekerja di PT Pan Brothers karena adanya permasalahan ekonomis perusahaan, dimana arus kas perusahaan sedang ketat; Pelaksanaan sanksi hukum terhadap PT Pan Brothers Boyolali baik sanksi denda maupun sanksi adminitratif belum terlaksana sekalipun di perusahaan; Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja adalah penjagaan terhadap tenaga kerja agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Kata kunci: Upah, keterlambatan, hukum
Pendahuluan
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja maupun pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Maka diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja/pekerja serta peningkatan perlindungan tenaga kerja/pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan tenaga kerja/pekerja yang dimaksud yaitu seperti menjamin hak -- hak normative pekerja/buruh. Salah satu hak normative yang dimiliki pekerja/buruh adalah dibidang pengupahan dimana setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya, hingga saat ini pengupahan masih menjadi masalah yang sangat krusial di lingkup ketenagakerjaan bahkan ketika penanganan upah tidak profesional akan berpotensi terjadinya perselihan dan memicu adanya demo massa.
Keterlambatan pembayaran upah merupakan salah satu masalah terkait dengan pengupahan. Keterlambatan pembayaran upah dapat menimbulkan perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang memungkinkan terganggunya proses produksi dan ketidakmampuan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masalah mengenai keterlambatan pembayaran upah juga dialami oleh PT Pan Brothers di Boyolali. Informasi mengenai isu terjadinya keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh di PT Pan Brothers di Boyolali di dapatkan dari berita tertanggal 7 Mei 2021 oleh salah satu media berita yaitu liputan6 mengenai adanya demo spontan yang dilakukan oleh karyawan PT Pan Brothers Boyolali untuk menuntut pembayaran gaji tidak dibayarkan 2 kali. Terkait hal ini apabila PT Pan Brothers melakukan keterlambatan pembayaran upah atau gaji, maka perusahaan semestinya mendapatkan sanksi seperti yang terumus dalam ketentuan Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, Pasal 55 PP Pengupahan, dan Pasal 59 PP Pengupahan. Dan permasalahan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 88A ayat (3) Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 dan pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menegaskan pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya tidak dapat dibayarkan terlambat, ditangguhkan, jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan, dan sebagainya.