MISKONSEPSI PERAN GURU BK DI SEKOLAH
Oleh: Sutarmi
Mahasiswa Progdi BK FKIP UKSW SALATIGA
Jika kita mendengar kata BK, tentunya akan mengingatkan kita dengan guru BK (bimbingan dan konseling) atau kalau anak jaman dahulu sering menyebut guru BP. Bimbingan dan konseling adalah suatu proses kegiatan berupa pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli kepada seseorang/individu dalam bidang konseling yang tujuannya untuk membantu individu dalam mengatasi masalahnya.
Maka dari itu peranan guru BK di sekolah itu sangatlah penting. Namun hal ini seringkali dianggap sepele dan enteng begitu saja. Sebagai akibatnya terjadi miskonsepsi peran guru BK di sekolah. Miskonsepsi adalah salah tafsir atau pemahaman seseorang mengenai suatu bidang atau hal tertentu akibat suatu kesalahan yang terjadi.
Sedangkan, miskonsepsi dalam BK adalah pemahaman yang salah mengenai BK baik itu tujuan, fungsi, maupun konsep dasarnya. Penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang ada di sekolah diselenggarakan dengan pola yang tidak jelas. Ketidakjelasan pola ini lah yang memuat dampak negative dan merusak citra BK, sehingga menimbulkan perspektif negative terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling.
Berbagai macam kritikan terhadap bimbingan dan konseling kerap kali muncul. Berbagai kritikan ini muncul sebagai bentuk wujud dari kekecewaan atas pelaksanaan BK serta kekecewaan terhadap kinerja guru BK di sekolah. Berikut beberapa hal yang dianggap sebagai gejala miskonsepsi dalam bimbingan konseling ini, seperti:
- Konselor atau guru BK dianggap sebagai polisi sekolah. Anggapan ini terjadi karena adanya guru Bk/konselor yang diserahi tugas untuk melerai bahkan mengusut perkelahian, pencurian, dan segala bentuk tindakan buruk yang terjadi di sekolah. Bahkan tidak jarang kita temui, konselor juga diberi wewenang untuk memberi hukuman kepada siswa yang melakukan kesalahan. Padahal jika berbalik kepada konsep dan ilmu dasar bimbingan konseling, seorang konselor seharusnya dapat menjadi figure yang friendly (bersahabat) dengan siswanya bahkan bisa saja menjadi tempat untuk mencurahkan isi hati siswanya.
- Anggapan mengenai pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan siapa saja atau digantikan oleh guru pengajar biasa. Pada dasarnya pelaksanaan bimbingan dan konseling yang baik dan benar adalah bimbingan dan konseling yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuwan dan teknologi (yaitu yang mengikuti filosofi, metode, tujuan, dan asas-asas tertentu), dapat dikatakan sebagai seorang yang ahli/professional yaitu konselor. Pelaksanaan bimbingan dan konseling dianggap sebagai pekerjaan yang mudah dan sepele. Kesempatan bagi konselor untuk mendapatkan jam di kelas sangat sempit. Ini dikarenakan minimnya pemahaman pihak sekolah mengenai ilmu dan konsep bimbingan dan konseling. Anggapan mengenai siapa saja dapat melaksanakan bimbingan konseling ini, bisa saja dibenarkan. Namun hanya dalam hal tertentu, terkadang peranan guru lebih menonjol dibandingkan dengan konselor/ahli profesional dalam bimbingan dan konseling, contohnya pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah dasar.
- Bimbingan dan konseling hanya dianggap sebagai pemberian nasehat. Pemberian nasehat merupakan sebagian kecil dari pelayanan BK, namun banyak orang menganggap BK hanya sebatas sarana pemberian nasehat saja.
Selain dari ketiga faktor di atas, masih ada banyak lagi yang menggejalai miskonsepsi peranan guru BK dalam pelaksanaanya. Kendati demikian, kita sebagai mahasiswa BK tidak boleh pupus semangat, namun kita bisa menunjukkan yang terbaik dengan menjadi konselor yang sesuai dengan konsep dan keilmuwan bidang BK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H