Lihat ke Halaman Asli

Sutardjo Jo

Penggiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Mengenal Gagasan Paralegal Desa

Diperbarui: 24 Juli 2022   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan Hak Atas Keadilan (Access to Justice) bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanahkan dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu: Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

Oleh karena itu pengakuan, perlindungan dan pemajuan serta pemenuhan di dalam setiap kebijakan dan pemberlakuan hukum merupakan hak dasar manusia setiap warga di Indonesia. Wujud dari hak atas keadilan antara lain adalah lewat bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan marjinal. Bantuan hukum selama ini dilakukan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) lewat pekerja bantuan hukum dan paralegal.

Paralegal di desa memiliki arti, fungsi, tugas dan peran penting dalam implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Desa membangun Spirit baru Desa, yaitu mewujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Namun, secara spesifik, paralegal desa harus menempatkan posisi dan peran dalam kerangka perwujudan ketahanan masyarakat desa.

Dalam kerangka ketahanan masyarakat desa tersebut, keberadaan paralegal desa memiliki peran penting untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat mencakup 3 (tiga) hal penting,  yaitu:   penegakan kewenangan desa, penegakan hak-hak masyarakat desa, dan mewujudkan akuntabilitas sosial desa. Ketiga hal diatas sekaligus merupakan pilar hukum dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa

ARTI PARALEGAL

[1]Apa itu paralegal? Paralegal adalah seseorang yang secara khusus membantu masyarakat (kaum miskin dan marjinal), berdasarkan  keterampilan khusus dan dan pengetahuan hukum untuk membantu memberikan pelayanan, pendidikan hukum, bimbingan kepada masyarakat. Sehingga Paralegal menggambarkan seseorang yang telah mendapatkan pelatihan khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan hukum untuk memberikan informasi dan bantuan guna menyelesaikan masalah-masalah hukum. 

Paralegal secara umum diawasi oleh para advokat profesional dan Lembaga Bantuan Hukum. Paralegal merupakan sebutan yang muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum untuk memahami, menangkap serta memenuhi berbagai kebutuhan sosial (hak-hak masyarakat).

Pengertian Paralegal

  • Menurut Andik Hardijanto paralegal didefinisikan sebagai seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan penegetahuan dan keterampilannya untuk berusaha mewujudkan hak-hak rakyat miskin atau komunitasnya.

  • Menurut American Bar Association (ABA) paralegal adalah a person, qualified by education, training or work experience who is employed or retained by a lawyer, law office, corporation, governmental agency or other entity and who performs specifically delegated substantive legal work for which a lawyer is responsible"
  • Definisi lainnya Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang memiliki kompetensi dan telah mengikuti  pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum 

Tujuan Paralegal

  1. Sebagai strategi untuk menumbuh kembangkan musyawarah (alternatif dispute resolution) dalam menyelesaian permasalahan yang ada di desa.
  2. Sebagai mediator  dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa.
  3. Sebagai mitra pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa dalam penyusunan peraturan desa
  4. Memfasilitasi pemerintah desa dan atau badan perwakilan desa di bidang hukum

 Nilai-nilai Etik Paralegal

 Etika berasal dari bahasa yunani yang berarti kebiasaan atai adat istiadat. Secara etimologi, kata etika (yunani) sama artinya dengan kata moral (latin). Kata moral mengacu kepada baik buruknya manusia sebagai manusia. Sedangkan  etika adalah ilmu yakni pemikiran rasional, kritis, dan sistematis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline