Lihat ke Halaman Asli

Dukung Presiden Jokowi Menjadi Petugas Rakyat (2)

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diberi judul yang sama, tulisan ini memang terkait erat, hampir-hampir merupakan lanjutan dari tulisan saya sebelumnya. Jadi untuk yang belum membaca, silakan meluangkan waktu untuk menyimaknya di link ini:

Dukung Presiden Jokowi Menjadi Petugas Rakyat

Dalam tulisan terdahulu tersebut, saya mencoba "menguji" (maafkan istilah ini) apakah pernyataan Megawati bahwa presiden harus menjalankan garis kebijakan politik partai itu masuk akal atau tidak. Dan hasilnya, tidak (atau kurang) masuk akal, setidaknya bagi saya. :)

Lalu apakah pernyataan tersebut konstitusional? Ini perlu "diuji", terlebih mengingat Megawati selalu mengajak kita semua, lebih-lebih penyelenggara negara untuk kembali kepada konstitusi, untuk mematuhi konstitusi.

Mari kita simak kembali pernyataan lengkap Megawati terkait dengan hal itu.


"Landasan konstitusionalnya pun sangat jelas. UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mengamanatkan bahwa presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Itulah mekanisme konstitusional yang kita kenal. Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai.”


Yang dikutip Megawati dalam pernyataan tersebut adalah UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 8, yang bunyi lengkapnya demikian.

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.


Titik. Itu lengkapnya. Lalu bagaimana dengan kalimat selanjutnya, yaitu, "Hukum demokrasilah yang mengatur itu, bahwa presiden dan wakil presiden memang sudah sewajarnya menjalankan garis kebijakan politik Partai."? Apakah pernyataan tersebut ada dasar konstitusionalnya? Adakah undang-undang yang dijadikan rujukan?

Saya mencoba membaca Undang-Undang No. 42 Tahun 2008. Dalam undang-undang setebal 152 halaman  (110 halaman ditambah penjelasan setebal 42 halaman), yang terdiri dari 262 pasal tersebut,  tidak ada satu pasal atau ayat pun yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden seyogyanya menjalankan kebijakan politik partai (atau gabungan partai) yang mencalonkannya.

Bahkan dalam penjelasannya, terang benderang dinyatakan bahwa, "...penyelenggaraan  Pemilu  Presiden dan  Wakil Presiden  dilaksanakan  dengan  tujuan  untuk  memilih  Presiden  dan  Wakil Presiden  yang memperoleh  dukungan  kuat  dari  rakyat sehingga  mampu menjalankan  fungsi  kekuasaan  pemerintahan  negara  dalam  rangka tercapainya  tujuan  nasional  sebagaimana  diamanatkan  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945." (Bagian Penjelasan, halaman 1). Juga, ""Presiden  dan  Wakil  Presiden  Republik  Indonesia  terpilih  adalah  pemimpin bangsa,  bukan hanya  pemimpin  golongan  atau  kelompok   tertentu." (Bagian Penjelasan, halaman 1)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline