Lihat ke Halaman Asli

Sutan Pangeran

Bersahabat

Pelajaran Menarik Dari Permohonan PKPU Terhadap PT.Tirtajaya Segara

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri perkapalan di tanah air setidaknya mendapat pelajaran menarik darisebuah sengketa perdata yang berujung di pengadilan. Kali ini, yang membuat beritakejutan adalah saat dimana PT Diamond Maritime (“Pemohon PKPU”) mengajukanpermohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadapPT TirtajayaSegara (“Termohon PKPU”) yang beralamatkantor di Perwata Tower Jl. Pluit Selatan Raya Kav.1 Lt.16-18, Jakarta 14440.

Timbulnya kasusiniberawalketikaTermohon PKPU, yang diwakiliolehAntoPerwata, selakuDirektur PT. Tirtajaya Segara, menandatanganiKontrakPenyediaan, Pengoperasian, danPemeliharaan FSO Tanker denganPemohon PKPUuntukproyekKangean BlockdaerahSepanjang, Madura.

Saat itu Termohon PKPU (PT TirtajayaSegara) gagalmemenuhipelunasanpembayaransewakapal(charter hire)di bulan November 2011, Desember 2011,biayapengiriman bunker danbiayademobilisasi,kepada Pemohon PKPU, dengan total tagihansebesar USD 989,266.66 dan IDR 779.710.250,-.

MenurutUndang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, persyaratanPermohonan PKPU yang relatif mudahseperti yang terkandung dalam Undang-Undang 37/2004 tentangKepailitandan PKPU, Pasal 222 ayat (3), yaituadanyautang yangsudahjatuhwaktudandapatditagih. Mengikuti persidangan perkara nomor 57?PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Ps nampaknya akanjatuh “korban” berikutnyasetelahsebelumnya PT BerlianLaju Tanker TbkdanPT HumpussIntermodaTransportasiTbkdivonismasukdalam PKPU.

Hal yang menarikuntukdicermati dalam persidangan, Jumat (23/11) di PN Jakarta Pusat bahwaKepailitandan PKPU rupanyamasihefektifdansangatdiminatisebagaipilihanalternatif penyelesaiansengketautang(tagihan) antaraparapihak.Di sini terlihat, kesederhanaandalammembuktikanadanyautangyang sudahjatuhwaktudandapatditagihlah yang menjadikannyamenarikdandiminati bagi para pihak yang bersengketa.

Ke depan, hendaknya parapenegakhukumakansangatberhati-hatiuntukmenolakpermohonan PKPU yang dimohonkandalamPengadilanNiaga, Jakarta. Kita tunggu saja kabar baik itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline