Lihat ke Halaman Asli

Sutan Pangeran

Bersahabat

Jangan sampai e-KTP menjadi E, Bi(K)in (T)ambah P(using)

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya rencana Kemendagri Republik Indonesia Gamawan Fauzi, bahwa Pemprop DKI Jakarta akan memberlakukan Electronic KTP disambut adem ayem oleh sebagian besar masyarakat Jakarta. Terlihat dimulai dari kesiapan yang masih belum sempurna di sini.


[caption id="attachment_125618" align="alignnone" width="300" caption="Sampai Mata pun di-identifikasi, semoga kelak tidak ada alasan orang degil lari dengan mudah ke tanah air, karena langkah ini sudah berlaku secara internasional pada pembuatan paspor,"][/caption]

Salah satunya adalah Ny.T dari Jakarta Barat yang merasa keberatan "pukul rata" semua pemegang KTP harus menggantikan KTP konvensional menjadi e-KTP. Ia beralasan, bagaimana tidak bijaksananya andai orang-orang sudah sepuh dan jompo harus mendatangi kantor kelurahan hanya untuk menggantikan KTP yang dimilikinya, padahal mereka sudah memegang KTP Seumur Hidup. "Mereka kan tidak mungkin lagi melakukan kesalahan atau perbuatan melanggar hukum?" Tanya Ny. T lebih lanjut.

SP menanggapi:

Kekuatiran Ny.T ada benarnya, yang tua dan sepuh tidak usah direpotkan. Mereka yang kelompok lansia tidak perlu dibuatkan KTP elektroniknya lagi karena dinamisasi data sudah cukup dengan mencatatkan dalam data base saja. Juga perlu dilihat, apakah pembuatan KTP ini juga gratis, karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak warga negara bukan sebagai kewajiban warga negara sebagaimana yang menjadi paradigma di lapangan selama ini. Semu orang harus diberikan identitas tanpa membuat kesulitan atau keberatan dalam segala hal termasuk soal pembiayaan. Bukankah pemerintah sudah memungut pajak bumi dan bangunan; pajak penghasilan dan aneka pajak lainnya? Jadi, untuk KTP dan surat-surat keterangan lain bagi warga negara hendaknya di GRATIS-kan saja.

Bila tahun 2010 Kecamatan Senen, Jakarta Pusat mampu melakukan Pelayanan Terpadu di malam hari di daerah lokasi di masing-masing kelurahan di wilayah Kecamatan Senen, mengapa pola ini tidak dilakukan saja. Artinya, di masing-masing Kelurahan membuka pelayanan penggantian dan pembuatan e-KTP langsung ke lokasi rumah-rumah dengan membuat titik kegiatan di tempat-tempat strategis semisal kantor Rukun Warga (RW).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline