Aparat hukum yang profesional merupakan dambaan masyarakat. Yaitu, kondisi dimana merekabukan saja merasa terayomi namun juga merasa dimudahkan segala keperluan dan kebutuhannya. Dengan profesionalitasyang berbanding lurus dengan harapan masyarakat itu, niscaya akan tercipta tatanan masyarakat madani yang harmonis.
Namun, profesionalitas parapenegak hukum bukanlah cek kosong yang bisa ditulis begitu saja tanpa ada koreksi dari masyarakat. Apabila dirasakan ada kejanggalan darikinerjapara penegak hukum, maka profesionalitas mereka pun wajib dikritisi oleh anggota masyarakat yang sadar hukum.
Nah, kali ini pengacara JJ.Amstrong Sembiring SH MH di Pasuruan, pada Minggu (12/2) melihat adanya celah hukumterhadap putusan No.24/Pid.Ban/2011/PN.PSR dimana ditemukan novum (bukti baru) bahwa telah terjadi kesalahan dalam BAP:
1.Umur dari korban ditulis kurang dari 18 tahun pada saat dakwaan (Desember 2010) dan putusan Majelis Hakim (24/2/2011) yang disahkan pada 04/3/2011 padahal korban jelas-jelas telah berumur lebih 22 tahun pada saat pengajuan cerai di PENGADILAN AGAMA PASURUAN (No.Perkara 51/Pdt.G/2010/PA.Pas per 6/1/2010.
2. Visum et Repertum No.440.04/430.03/81/9/2010 tanggal 8/8/2010 pukul 06.30 yang ditandatangani dr.MOCH FAUZI Sp.Og dari RSD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan menyatakan tidak ada kelaian/kerusakan dari tubuh si korban.
Menurutpengacara Amstrong , bila ada itikad baik untuk menyerahkan diri adalah merupakan bukti menaati hukum hendaknya menjadi starting point pemberdayaan bagi masyarakat lain.
Bila masyarakat saja melakukan ketaatan terhadap hukum, maka hendaknya menjadi contoh kepada kalangan atas, dalam hal ini para koruptor dengan tidak melarikan diri. Inilah contoh yang baik. Salah tetap salah, dan benar tetap benar.
Bagi masyarakat Pasuruan, sosok pelaku yang menyerahkan diri itu selayaknya dijadikan “ duta kesadaran hukum” agar terbentuk masyarakat, sebagaimana harapan Hari widianto terhadap kasus yang tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H