Kisah sendal jepit jadi berita elit.Buktinya, pemerhati anak, Seto Mulyadi bersedia mendampingi persidangan kasus AAL, pelajar Palu yang mencuri sandal anggota Brimob pada November 2010 lalu. Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak mengorbankan sang anak. Seto menyayangkan bila menghukum anak cara-cara tangan besi dan kekerasan. November 2010, AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, Palu, di depan kos Briptu Anwar Rusdi Harahap dan melihat sandal jepit yang kemudian diambilnya.Mei 2011, polisi tersebut kemudian memanggil AAL dan temannya dan langsung diinterogasi.
AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Selang beberapa waktu kemudian, kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dimanaAAL sebagai terdakwa pencurian sandal dan menghadapi tuntutan Jaksa , telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
Hingga hari, kita selalu dikejutkan berita-berita aneh sejenis di atas. Sebelumnya, petani mencuri semangka, perempuan tua pencuri kakao dan sebagainya.
Bila kita sepakat mencuri itu harus dihukum, mengapa yang elit menjadi kejepit proses persidangannya? Lihat saja Miranda Goeltom yang jelas-jelas berkepentingan dengan Cek Lawatan yang diberikan oleh Nunun, kenapa meskipelit untuk diproses hukum?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H