Lihat ke Halaman Asli

Sutan Pangeran

Bersahabat

Permenkeu No.167/PMK.011/PMK Matikan Buruh Pabrik Rokok

Diperbarui: 25 Juni 2015   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tidak selamanya kecil itu indah. Kali ini, industri kecil seperti ikan menggelarkan kehabisan air! Ini karena adanya aturan yang tidak yang tidak akomodatif dan tidak aspiratif. Begini beritanya:

[caption id="attachment_144070" align="aligncenter" width="320" caption="Ribuan massa buruh pabrik rokok golongan industri kecil menolak kebijakan Menteri Keuangan yang tidak aspiratif dan tidak akomodatif"][/caption]

Peraturan Menteri Keuangan No.167/PMK.011/2011 tentang tarif cukai hasil tembakau mengancam industri rokok kecil. Bila ini diterapkan 1 Januarai 2012 maka akan banyak industri rokok yang bangkrut, seperti dikatakan Heri Susianto, ketua harian Forum Masyarakat Industri Rokok (formasi) di tengah demo, di depan Kantor Pengawas Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Selasa (22/11)pagi. Ada 100 mobil truk membawa sekitar 5000 massa buruh pabrik yang menolah Permenkeu No.167/PMK.011/2011.

Penggabungan golongan II C dengan II B mengakibatkan kenaikan tarif cukai paling besar, yaitu 38,2% dianggap menciderai rasa keadilan. Sebab, bila digabungkan, makamengurangijumlah perusahaan yang menimbilkan phk pada akhirnya. Hal itu karena industri kecil tidak mungkin mampu sebgai mana industri besar. Pada 2011, KPPBC tipe Madya Malang ditargetkan pendapatan 7,5 triliun dimana realiasasinya baru mencapai 6,5 triliun hingga Nopember ini.

Kasi KPPBC Suparno secara tegas mendukung aksi, dengan ikut menandatanganiketika disodorkan surat dukungan oleh para demonstran. Menurutnya, bila memberatkan, maka industri kecil akan banyak yang mati seperti yang ada saat ini sudah ada 20 perusahaan kecil yang gulung tikar dari 160 perusahaan rokok yang ada di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kabupaten Batu). [caption id="attachment_144093" align="aligncenter" width="320" caption="pamflet demonstran tolak Permenkeu no.167/MK.011/2011"][/caption]

Menkeu Agus Martowardojo,mengatakan kenaikan cukai rokok 15-16 % akan efektif 1 Januari 2011 dengan tujuan menjalankan pricing cukai rokok sesuairoadmap yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan bersama para stakeholder.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline