Lihat ke Halaman Asli

Sutan Pangeran

Bersahabat

Yang Dilarang dalam RPP tentang Tembakau dan Rokok

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_110789" align="alignnone" width="118" caption="Jenis rokok yang dianjurkan bagi yang punya empati: ROKOK ELEKTRIP,tanpa asap dan tidak mengganggu orang lain"][/caption] Sekali lagi diluruskan, yang dilarang dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zat adiktif dan tembakau  yang tengah digodok menjadi Peraturan Pemerintah setelah adanyha  Undang-undang  Nomor 36 Tahun 2009 adalah : Pelarangan Merokok disembarang tempat, termasuk di dalamnya: 1. Tempat publik (public area) 2. Tempat-tempat berbahaya, seperti  di SPBU 3. Di depan, di samping muka , di kiri dan kanan, di atas dan bawah orang yang tidak merokok (perokok pasif) 4. Dll yang ditentukan dalam undang-undang Sehingga larangan ini tidak melanggar HAM perokok, karena ada juga Kewajiban Asasi Manusia (KAM) yang harus didahulukan oleh seseorang dalam bermasyarakat. Di dalam konsep negara Pancasila, kita hanya mengenal kewajiban asasi manusia, bukan bicara hak sebagaimana yang dipropagandakan Barat dan para kompradornya di tanah air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline