Lihat ke Halaman Asli

Sutan Pangeran

Bersahabat

Quo Vadis "Cicak Vs Buaya"?

Diperbarui: 26 Juni 2015   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_310885" align="alignnone" width="222" caption="Bukan pedagang cicak dan buaya, google.com"][/caption] Berita paling gres soal kelanjutan Cicak versus Buaya adalah berasal Febridiansyah, aktivis ICW saat diskusi di Jakarta, Minggu (31/10/2010) yang mengatakan bahwa, meski Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering terhadap kasus dua pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah namun hendaknya KPK harus tetap melakukan pengusutan dugaan rekayasa kasus yang menimpa dua pimpinannya yang diduga dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, dimulai dari kasus Anggodo, yaitu mengapa sampai ada “kekuatan” seakan menghalang-halangi penyidikan oleh KPK? Sekarang, pertanyaannya, beranikah KPK memeriksa pimpinan Kepolisan dan Kejaksaan? Diantaranya memeriksa Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Hendarman Supandji.  Bukan itu saja, menurut Febri, KPK harus  pro aktif memeriksa para penyidik di Bareskrim Polri serta jaksa yang menangani kasus itu hingga perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline