KONTROVERSI PENETAPAN HARI LAHIR PANCASILA
Oleh : HG SUTAN ADIL
Sejak di tetapkannya tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila dan juga disertai sebagai hari libur nasional dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, maka banyak sekali kontroversi yang timbul dan setiap tahunnya menjadikan setiap tanggal 1 juni ini semacam diskursus dalam memahami sejarah lahir Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yang tak lepas dari proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dari sidang dokuritsu juunbi chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sampai sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai setelah Indonesia merdeka.
Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar Negara. Diawal sidangnya Mr. Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya, setelah selesai berpidato itu, Mr. Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang rumusan 5 dasar, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.