Lembaga Pendidikan Dini yang Unik & Khas Minangkabau
Oleh : HG Sutan Adil
Surau adalah sebuah bangunan tempat ibadah keagamaan Islam yang berasal dari Minangkabau dan banyak tersebar dibeberapa daerah di Sumatra dan Asia Tenggara yang banyak dihuni diaspora dari Minangkabau. Sebutan Surau berasal dari wilayah Sumatera Tengah yang dahulunya banyak dihuni oleh masyarakat yang berdubaya Minangkabau.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Surau adalah tempat (rumah) umat Islam melakukan ibadatnya (mengerjakan salat, mengaji, dan sebagainya). Kata Surau ini sendiri sudah ada di Nusantara sebelum masuknya islam di Nusantara. Literasi kata Surau berawal dari Kata Suaro atau Suara yang kemudian menjadi kata Surau.
Di daerah Aliyantan, yang kini masuk dalam wilayah Rokan Hulu/Riau dan dahulunya masih termasuk Alam Minangkabau ada sebutan Suro Batu, bentuk atau susunan batu yang pada masa pra Islam digunakan sebagai tempat Kontemplasi atau tempat untuk bersamadi/Tapo/Upasena dan dahulunya juga sering disebut dengan sebutan Biaro. Suro Batu ini juga berarti adanya suara yang keluar dari tumpukan batu yang sering terdengar suara dengungan para Brahmana atau Resi ajaran leluhur pra Islam yang sedang melakukan kontemplasi spiritual dengan dengungan "Oohm... Auumm".
Sebutan Surau biasanya juga disama-artikan dengan istilah Langgar atau Mushalla. Meskipun secara substantif term tersebut tidak sepenuhnya bisa disamakan begitu saja. Karena dari segi kelahiran, Surau muncul jauh sebelum langgar atau mushalla berdiri, dan istilah Surau itu merupakan warisan dari ajaran leluhur sebagaimana disbutkan diatas.
Penggunaan istilah langgar biasanya digunakan shalat dan mengaji bagi kaum muslim di Jawa, yang berasal dari kata Melanggar, yaitu tempat orang yang melaksakan kegiatan yang melanggar dari adat istiadat leluhur disana atau yang orang-orangnya memilih memeluk Islam dan meninggalkan agama serta adat local.
Sedangkan Musholla adalah ruang selain masjid, terutama digunakan untuk ibadah salat yang biasanya diterjemahkan sebagai ruang salat yang lebih kecil dari masjid dan biasanya digunakan untuk melaksanakan salat lima waktu atau salat lainnya yang jumlah jemaahnya sedikit, namun tidak untuk salat berjamaah seperti salat Jumat atau salat Id.
Surau sendiri Struktur fisik umumnya lebih kecil yang memungkinkan dapat menampung Jemaah pria dan wanita, dan lebih banyak digunakan untuk pengajaran agama Islam dan tradisi suluk. Surau didirikan dengan pendanaan dari masyarakat, sistemnya mirip dengan Zawiya di Timur Tengah.
Di Minangkabau, Surau tidak hanya mempunyai fungsi tempat pendidikan dan ibadah ajaran Islam, membaca Al-Qur'an dan tempat salat 5 waktu berjamaah, tetapi juga berfungsi sebagai pendidikan adat budaya. Surau dalam sistem adat budaya masyarakat adalah kepunyaan kaum dan suku untu bermusyawarah dan tempat tidur anak kemakan laki-laki. Manakala menjadi tempa shalat di awal perkembangan Islam, surau telah berfungsi menjadi masjid kecil.