Lihat ke Halaman Asli

Jika Suatu Perkara Diserahkan Kepada Yang Bukan Ahlinya, Maka Tunggulah Kehancurannya.

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika Suatu Perkara Diserahkan Kepada Yang Bukan Ahlinya, Maka Tunggulah Kehancurannya.

Masyarakat Indonesia tentunya masih ingat beberapa waktu yang lalu tentang adanya gesekan antara KPK dengan POLRI. Seiring dengan berkembangnya teknologi, jaman sekarang masyarakat umum bisa mendapatkan nyaris setiap apapun informasi yang diinginkannya melalui internet. Dan lewat internet pula sehingga pada waktu timbul grup di salah satu jejaring sosial (facebook) yang berjudul ‘Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto’ yang didirikan oleh Bpk Usman Yasin (grup ini sudah almarhum dihapus oleh Facebook). Hal ini sekaligus membuktikan bahwa betapa masyarakat Indonesia mempercayai legitimasi KPK sebagai suatu lembaga pemberantas korupsi yang bebas dari kepentingan.

Masih di situs yang sama, ada grup lain dengan judul ‘KAMI PERCAYA INTEGRITAS SRI MULYANI INDRAWATI !’. Grup ini timbul sebagai bentuk dari adanya kepercayaan sebagian masyarakat akan integritas seorang Sri Mulyani Indrawati. Kepercayaan itu tentunya tidak bisa timbul tanpa alasan, dan konon alasan dari lahirnya group kedua ini adalah karena berbagai catatan prestasi dan keseriusan seorang Sri Mulyani Indrawati dalam bidang perekonomian dan pemberantasan korupsi. Beberapa bukti dari Integritas seorang Sri Mulyani Indrawati antara lain adalah sebagai berikut.

Keberhasilannya dalam memimpin reformasi birokrasi di Departemen Keuangan sehingga berhasil meningkatkan sisi pendapatan APBN dari sebesar ±495 Trilyun di tahun 2005 pada saat awal beliau menjabat sebagai Menteri Keuangan hingga menjadi sebesar ±981 Trilyun pada tahun 2008. Waktu itu, di saat Negara sekuat Amerika Serikat pun bahkan terjungkal perekonomiannya akibat krisis finansial yang melanda dunia, Indonesia malah berhasil menorehkan sejarah manis dengan berhasil menjadi Negara dengan peringkat ke-3 dalam hal pertumbukan ekonominya sekaligus mendongkrak cadangan devisanya hingga ±US$ 60 Milyar.

Sementara, bukti dari keseriusannya dalam hal pemberantasan korupsi antara lain adalah dengan bekerja sama bersama KPK dalam menertibkan ribuan rekening liar departemen yang sejak Orde Baru dicurigai telah menjadi sarang korupsi, menolak pembebanan kerugian akibat Lumpur di Sidoarjo ke dalam APBN, mengusut dan mengejar tunggakan pajak yang bernilai trilyunan rupiah melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dan atas kesemua hal itu beberapa penghargaan telah beliau sandang antara lain, Hatta Anti Corruption Watch, Menteri Keuangan terbaik Asia tahun 2006, 2007 dan 2008 versi Emerging Market, bahkan Menteri Keuangan terbaik Dunia tahun 2006 versi Euromoney.

Dan seorang Ibu Sri Mulyani yang memiliki integritas seperti yang telah dipaparkan di atas itu sekarang sedang menghadapi penyelidikan atas dugaan adanya tindak penyelewengan kucuran dana talangan nasabah Bank Century oleh Panitia Khusus (PANSUS) DPR. Tentunya seluruh Masyarakat sepakat bahwa yang benar adalah benar dan siapapun yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum. Tapi, yang paling akan disesalkan adalah bila kita salah dalam menghukum seseorang, apalagi jika seseorang itu selama ini justru sangat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi disamping telah berprestasi dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

Jika dilihat secara historis, tujuan awal dan karakteristik kedua grup di facebook itu memiliki kemiripan, yaitu sebagai upaya pencegahan terhadap indikasi adanya ‘kriminilisasi – dengan tuduhan terlibat korupsi’ terhadap tokoh yang sebenarnya justru telah sangat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Tak salah rasanya jika Masyarakat telah sepakat bahwa KPK adalah lembaga pemberantas korupsi yang memiliki legitimasi yang sangat kuat. Lantas, kenapa penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada kasus Bank Century ini tidak diserahkan sepenuhnya pada KPK yang jelas-jelas bebas dari berbagai kepentingan tertentu ?. entahlah, sebagai rakyat yang suaranya telah kami titipkan kepada para anggota DPR, saya hanya bisa berharap lewat tulisan ini semoga Tuhan akan segera membukakan jalan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. Amien.

Sekali lagi, saya pribadi sangat setuju bahwa siapapun yang bersalah sehingga telah menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya, tapi saya sangat khawatir jika yang terjadi adalah, kita salah menghukum, hingga malah membuat kesengsaraan bagi seluruh rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline