I. KONDISI (keadaan yang sebenarnya terjadi)
Peta Rumah Sakit Sumber Waras
1. Riwayat Tanah
Lahan RS Sumber Waras (RSSW) seluas 69.888 m2 awalnya 1 (satu) hamparan tanah dengan 1 (satu) sertifikat, 1 NOP (Nomor Objek Pajak), dan 1 NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Pada tahun 1970 lahan dipecah menjadi 2 (dua) sertifikat, masing-masing dengan luas 33.478 m2 (SHM) dan 36.410 m2 (HGB). Pemecahan sertifikat tersebut tidak diikuti dengan pemecahan NOP dan SPT PBB. Dengan kata lain, NOP dan SPT PBB kedua sertifikat tersebut masih menjadi satu.
Alamat lahan pada sertifikat induk (sebelum dipecah) adalah Jalan Kyai Tapa, sesuai dengan lokasinya yang memang di pinggir Jalan Kyai Tapa. Alamat yang tercantum pada 2 sertifikat hasil pemecahan secara otomatis mengikuti alamat sertifikat induk, yaitu Jalan Kyai Tapa.
Faktanya, lahan/sertifikat yang berbatasan langsung dengan Jalan Kyai Tapa adalah sertifikat SHM seluas 33.478 m2 (yang tidak dibeli Pemprov DKI Jakarta). Sedangkan lahan/sertifikat HGB seluas 36.410 m2 yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tidak bersinggungan (tidak mempunyai akses) dengan Jalan Kyai Tapa (walaupun alamat pada sertifikatnya Jalan Kyai Tapa).
2. Perencanaan Pembelian
Tanggal 7 Juli 2014 Yayasan Kesehatan Sumber Waras/YKSW (pemilik lahan RSSW) mengirimkan Surat Penawaran Harga lahan RSSW kepada Pemprov DKI Jakarta seharga Rp 755.689.550.000,00.
Tanggal 8 Juli 2014 Plt Gubernur DKI Jakarta mengirimkan disposisi kepada Kepala Bapeda supaya menganggarkan pembelian lahan RSSW melalui APBD-P 2014.
Catatan: Pada saat YKSW menawarkan lahan kepada Pemprov DKI Jakarta, YKSW masih terikat perjanjian jual-beli lahan tersebut dengan PT Ciputra Karya Utama. Perjanjian Perikatan Jual-Beli (PPJB) antara YKSW dan PT CKU ditandatangani pada tanggal 14 November 2013 dengan harga Rp 15.500.000,00 per m2. Total kesepakatan harganya adalah Rp 564.355.000.000,00. Uang muka yang dibayarkan PT CKU kepada YKSW sebesar Rp 50.000.000.000,00.
3. Harga Beli Pemprov DKI Jakarta Rp 755.689.550.000,00
NJOP dua sertifikat hasil pemecahan (karena masih 1 SPT PBB) pada tahun 2014 adalah Rp 20.755.000 per m2. Pemprov DKI Jakarta membeli lahan HGB dengan luas 36.410 m2 berdasarkan NJOP tahun 2014, dengan demikian total harga belinya menjadi Rp 755.689.550.000,00.
4. Pelaksanaan Pembelian Lahan
Pemprov DKI Jakarta membayar pembelian lahan secara tunai (sekaligus) dengan menggunakan cek Bank DKI sebesar Rp 755.689.550.000,00 pada tanggal 31 Desember 2014, malam hari (+/- jam 19.00).
II. KRITERIA (keadaan yang seharusnya terjadi)
Pengadaan/pembelian tanah oleh Pemerintah Pusat/Daerah yang dibiayai dengan (menggunakan) APBN/APBD harus berdasarkan Perpres RI Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (termasuk revisinya, Perpres RI Nomor 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum), sebagaimana diatur pada pasal Pasal 117 yang menyatakan bahwa: