Lihat ke Halaman Asli

Nilai Dan Norma Kosntitusional UUD dan Konstitusional Ketentuan Perundang-Undangan

Diperbarui: 29 November 2023   14:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat.

Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara,karna tanpa adanya konstitusi suatu negara tersebut  tidak bisa terbentuk. Oleh karna itu konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara.

 Nilai-nilai konstitusi terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara di Indonesia sebab memiliki fungsi-fungsi yang penting, sebagai berikut, yaitu :

 1. Landasan konstitusionalisme, adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit.

2. Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

 3. Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang di cita-citakan tahap berikutnya;

 4. Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;

 5. Menjamin hak-hak asasi warga negara.

Nilai - nilai dari Konstitusi. Karl Laewenstein memberikan tiga tingkatan nilai pada konstitusi yaitu:

  • Nilai yang bersifat Normatif.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline