Ditengah - tengah peliknya ekonomi saat ini yang paling menderita saat ini pastilah para kaum buruh. Adalah para buruh yang harus bekerja banting tulang untuk bisa bertahan hidup sembari harus menafkahi keluarga pastinya tetap harus dijalani.
Fenomena maraknya jasa outsourcing saat ini adalah bagian solusi "deal" antara pembuat peraturan dengan kepentingan pengusaha, bagaimana tidak jika para buruh outsourcing itu ternyata menjadi "sapi perah" para penyedia jasa outsourcing sekaligus menjadi keuntungan para pengusaha penerima jasanya.
Banyak sudah yang menjadi "korban" dari praktik outsourcing ini, dari mulai pengupahan yang tidak sesuai dengan UMK, tidak memperoleh lembur hingga tidak adanya pesangon jika diberhentikan sepihak dari pemberi kerja. Pengusahan jasa outsourcing cenderung mengabaikan dan kurang perduli terhadap nasib para buruhnya.
Seperti pada PT.Industri Karet Deli yang jumlah karyawannya lebih dari 5000 orang terdapat 3000 diantaranya berasal dari 4 biro jasa outsourcing. Ini tidak lah ideal pada suatu perusahaan yang separuh karyawannya lebih berasal dari outsourcing apa lagi perusahaan sebesar ini yang bergerak dalam bidang industri ban yang hasil produksinya tidak hanya dipasarkan didalam negeri bahkan sudah mengekspor hingga 24 negera.
Miris sekali nasib para buruh outsourcing ini yang tidak jelas nasibnya sampai kapan mereka bisa diangkat menjadi karyawan. Jika dilihat dari jenis pekerjannya sebagai buruh pabrik maka mereka tidak sepatutnya masuk ke dalam buruh outsourcing karena menurut Menakertrans terdapat 5 jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang no 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
Para buruh di PT. Industri Karet Deli hanya memperoleh upah berdasarkan UMK sebesar Rp. 1.852.500 seperti yang tertera pada Pengumuman No. P-05/IKD/I/2014 yang ditandatangani oleh Kabag Personalia tertanggal 28 Januari 2014, seharusnya mereka memperolah upah berdasarkan UMSK kota Medan sebesar Rp. 2.036.650 sesuai SK Gubernur No.188.44/92/KPTS/Tahun 2013.
Ini jelas sekali telah merugikan para buruh dan juga pemerintah karena penghasilan dari sektor pajak tidak diperoleh dengan maksimal. Disinilah pentingnya peran dari pemerintah propinsi Sumatera Utara khususnya Dinas tenaga kerja kota Medan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan peraturan pemerintah dan undang-undang ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H