Lihat ke Halaman Asli

Guru MTsN 6 Bantul Membuat Izin PIRT di Kantor Pelayanan Terpadu Bantul

Diperbarui: 14 Desember 2024   13:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru MTsN 6 Bantul izin IPIRT (dok.pri)

Bantul (MTsN 6 Bantul) - Farida, guru mata pelajaran Bahasa Jawa dan 3 guru dari Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul, dalam rangka persiapan lomba PJAS tingkat Nasional, mengajukan izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) di Kantor Pelayanan Terpadu Bantul Selasa pagi (10/12/2024).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan administrasi dan memastikan produk yang akan diperlombakan memiliki legalitas resmi. Produk yang akan dibuat adalah stik markisa bunga telang. Dalam proses pengajuan izin tersebut, Farida dan Tim PJAS mendapatkan dukungan penuh dari Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah. "Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Farida. Ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengembangkan keterampilan, " ujar Mafrudah.

Dengan dukungan dari pihak madrasah dan persiapan yang matang, Farida dan Tim PJAS berharap dapat memberikan hasil terbaik dalam lomba tersebut dan membawa nama baik Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul di kancah nasional.(frd)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline