Lihat ke Halaman Asli

Susi Santi Silaban

Magister Ilmu Hukum, USU

Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Pria Difabel (Agus Buntung)

Diperbarui: 13 Desember 2024   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai negara hukum yang  melindungi hak asasi manusia serta dengan adanya norma-norma hukum yang bertujuan untuk mengatur perilaku setiap individu untuk dapat melakukan suatu tindakan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh untuk dilakukan, dan bagaimana yang seharusnya, dengan begitu setiap masyarakat diminta untuk mematuhi setiap aturan yang telah ada, jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal yang dilanggar. Baik itu pelakunya masih di bawah usia maupun sudah dewasa tetapi mengikuti pada ketentuan yang telah dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan adanya norma-norma yang telah diberlakukan maka akan membuat kehidupan setiap masyarakat lebih tentram, akur dan harmonis, dengan demikian dengan adanya perlindungan hak asasi ini maka setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Yang mana apabila terjadi suatu pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan terhadap satu atau lebih dari satu orang maka negara dalam hal ini tidak akan berdiam diri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua warga negara.

Berbicara  hak asasi  manusia tentunya juga tidak terlepas dengan kewajiban, karena kedua hal ini saling berkaitan dan harus seimbang dilakukan di dalam kehidupan setiap individu, hak asasi telah ada sejak manusia dalam kandungan hingga dewasa atau disebut  cakap hukum (selama ia menjadi subjek hukum), tidak terlepas pula pada seseorang yang cacat  fisik atau disabilitas, semua orang tanpa memandang keadaan, kedudukannya sama di hadapan hukum. 

Terkait perlindungan hukum yang akan diberikan kepada seseorang ialah disebabkan karena adanya hak yang dirugikan sehingga membutuhkan perlindungan hukum, dalam hal ini seperti yang kita ketahui beberapa pekan terakhir telah terjadi isu yang dapat menggemparkan media sosial dan membuat banyak para netizen, kalangan praktisi hukum untuk menaruh perhatian terhadap isu yang kontroversi ini, yaitu terhadap kasus seorang mahasiswa disabilitas di Mataram yang tidak memiliki kedua tangan (TUNADAKSA)  diduga telah melakukan perbuatan pelecehan seksual, mungkin sebagian masyarakat berpandangan bahwasanya sangat tidak masuk di akal jika pelakunya seorang disabilitas yang mana kita ketahui pada umumnya yang biasa terjadi justru sebaliknya ialah seorang disabilitasi yang menjadi korban pelecehan seksual, untuk itu kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana kronologis kasus tersebut agar tidak simpang siur pemahaman kita.

Adapun Kronologis Kasus 

"Modus IBA"

Keterangan dari salah satu korban Awalnya MA (23) sebagai korban ialah seorang mahasiswi Udayana sedang duduk sendirian dibangku taman udayana dipinggir jalan dari jam 8 hingga jam 9 malam tiba-tiba  IWAS (22) atau dikenal Agus Buntung yang  sebagai pelaku menghampiri korban dengan mengatakan saya bukan pengemis, saya mau nanya, berhak gak saya hidup, lalu korban menjawab iya berhak, lalu dilanjutkan lagi oleh pelaku; tapi banyak orang yang menjugde saya, dibilang buntung, banyak yang mengolok-olok saya dan bilang mau bunuh diri, mendengar kata-kata dari pelaku tersebut membuat korban merasa iba dan memberikan nasehat bahwasanya tidak benar untuk bunuh diri dan tiba-tiba pelaku bilang, saya NgePrank kamu dan mengatakan bahwa ia Agus yang lagi viral itu, cuma saya tidak mau mengatakan tanpa bukti sehingga korban diminta untuk mengecek sosial media pelaku yaitu di Youtube dan Instagram namanya yang lagi main gamelan menggunakan kaki, dimana korban mau mengikuti perkataannya untuk melihat sosmed nya sebab korban penasaran karena korban sudah melihat sosmednya maka pelaku mengatakan terimakasih karena kamu sudah membuat saya bertahan hidup ternyata kamu orangnya baik  dan percakapan yang cukup detail pun berlangsung salah satunya mengenai apakah sudah paunya pacar apa belum? dan bahkan sampai pertanyaan yang tidak pantas pun keluar dari mulut pelaku yaitu; apakah kamu masih perawan? ya karena korbannya tadi masih merasa iba sehingga korban tidak begitu mengkhawatirkan atas pertanyaan yang dilontarkan terakhir, dan pelaku menawarkan korban untuk membeli air minum, tapi korban menolaknya tidak sampai disitu pelaku mengatakan ini sebagai bentuk terimakasih saya kalau kamu tidak menerima barang dari saya berarti kamu tidak menghargai saya, lalu pelaku pergi beli air ke sebrang jalan, setelah lama air yang dibelinya tidak diantar oleh penjual sehingga pelaku lagi-lagi merendahkan dirinya dengan menyebut bahwa penjual itu mengira pelaku adalah pengemis agar membuat korban ini merasa iba  dan berhasil membuat korban merasa kasihan lagi dengan begitu membuat si pelaku merasa tidak dihargai di lokasi tersebut hingga mengajak korban untuk berpindah tempat saya ingin kasih kamu imbalan dan korban bilang tidak saya mau, saya mau  pulang saja dan lagi-lagi bahasa tidak menghargai yang selalu terlontar dari mulut pelaku, dengan ucapan pelaku seperti itu  membuat korban menjadi mau untuk berpindah tempat dengan memboncengi si pelaku menggunakan sepeda motor milik dari korban itu sendiri ke taman sangkareang dan setelah sampai di taman itu pelaku membelikan sosis kepada korban karena korban menolak lagi-lagi bahasa tidak menghargai yang selalu pelaku ucapkan agar aksi tipu muslihatnya berjalan lancar dan pada taman sangkareang tersebut pelaku agus ini sangat dikenal banyak orang disana, sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap target yang mau dilecehkan oleh pelaku ini lokasinya berada di dua taman tersebut, taman udayana dan taman sangkareang setelah itu pelaku dan korban pergi ke tempat bermain salah satunya ayunan dengan melihat ada duo sejoli yang sedang berada disana lalu tiba-tiba pelaku mengatakan kepada korban lihat itu cewek itu, dia jual dirinya, saya tidak suka banget dengan cewek yang kayak gitu (Sok suci), disatu sisi korban merengek mau pulang tapi sayangnya ia tidak tahu jalan pulang berhubung korban masih orang baru ditempat itu, si pelaku duduk diayunan tepat si korban yang sedang merengek pulang sehingga pelaku mengatakan saya mau mengantarkan kamu pulang karena ketepatan sudah sangat larut malam ialah pukul 12 malam dan setelah naik motor yang diboncengi oleh korban tiba-tiba si pelaku mengatakan bahwasannya kakinya sakit dan mau istirahat dulu tapi korban disini tetap kekeh mau minta pulang ke rumahnya namun si pelaku tidak mengizinkan mengingat si korban tidak bisa berbuat apa-apa diatas motor karena pelaku menyadarin badannya ke korban disamping korban tidak dapat melakukan sesuatu untuk memberhentikan dan mengusir pelaku dari motor tersebut, sebab si korban ini merasa takut, takut ada begal dan disatu sisi juga ia tidak tahu jalan pulang karena sudah sangat larut, namun lagi-lagi si pelaku untuk memuluskan aksinya memanipulasi para wanita, pelaku mengatakan tenang, sama saya aman kok, saya tidak akan mengapa-apain kamu, toh saya tidak punya tangan setelah itu sampai pada gang yang jalannya  kecil, lalu si pelaku menyuruh korban untuk masuk kesana awalnya korban menolak dengan melihat jalanan yang sangat kecil dan sepi dimana korban sempat berteriak mengatakan cepat pergi, disana ada warga nanti dilihat, nanti dinikahi kita kata pelaku, karena si pelaku kekeh ingin istirahat dan korban juga kekeh ingin pulang ke rumahnya, tapi pelaku bilang saya mau istirahat sebentar disana ada penginapan homestay dan mengatakan nanti saya ganti uangmu, pakai uangmu dulu setengahnya yah dan uang pelaku setengah juga dan pembayan kamar pun terjadi tidak berapa lama pelaku dan korban masuk ke dalam kamar yang saat itu korban tidak sadar sehingga bisa masuk kedalam kamar bersamaan  dan setelah didalam kamar pelaku minta dikunci kamar, namun korban tidak malu mengunci lagi-lagi pelaku mengancam nanti kita dinikahi kalau ada yang tahu kita disini, nanti digrebek sama warga, setelah korban mengunci pintu kamar dan menyuruh rebahan diatas tempat tidur penginapan tersebut terus pelaku tidur juga disana yang kemudian pelaku mencoba mematikan lampu tapi korban menolaknya dimana pelaku mencoba mau tidur dan ingin menyadarkan badannya ke korban yang posisinya korban sedang duduk dan sambil mencoba menghidupkn hp dan langsung pergi ke kamar mandi dan pelaku  langsung bergegas dan bertanya kepada korban; kamu ngapain ke kamar mandi, dimana Agus Buntung berusaha membuka pintu dengan cara menendang dan mendobrak dengan tenaganya yang sangat kuat menggunakan badannya hingga membuat pintu kamar mandi rusak yang mana korban sambil video-video semua yang dikatakan sebab ada  perkataan kasar agar dikirimkan langsung video tersebut  dan mencoba untuk menghubungi teman korban, pelaku mengatakan kamu jangan video-video  Mey kalau mau saya kasih pergi maka berikan saya uang, an oleh agus buntung  karena ada juga namun disitu  dan korban mengatakan berapa uang yang akan saya berikan, dan pelaku langsung mengatakan berikan semua uang yang ada didompetmu, dan setelah selesai mengirim video itu ke teman korban dan meminta temannya menjemputnya dengan mensharelock nya, si pelaku minta kunci kamar karena kunci berada ditangan si korban dan korban tidak mau meberikan kunci itu sehingga pelaku teriak dan memanggil penjaga homestay ini untuk membuka pintu, tidak berapa lama si korban keluar ke parkiran motornya tapi binggung mau pulang tapi tidak tahu jalan pulang dan pelaku mengatakan kepada korban untuk menganti uangnya,di sisi lain penjaga Homestay juga memberikan kode agar korban pergi keluar dari lokasi tersebut, yang menurut korban dia tidak pernah memakai uangnya sepeser pun namun uang yang dimaksud pelaku itu ialah uang penganti pintu kamar mandi yang rusak dengan dalil yang dibuat pelaku, disini ada cctv dan ada juga keluargaku polisi kamu bisa dihukum, lalu korban dengan cepat menjawab jika memang ada cctv pasti saya yang akan menang karena kamu sendiri yang merusak pintu kamar mandi itu, saat itu korban mencoba ke parkir untuk melajukan motornya namun tidak jauh dari lokasi Nang's Homestay karena korban juga tidak tahu arah jalan pulang mengingat sudah dibawa keliling-keliling atas arahan pelaku sembari menunggu temannya itu datang menemuinya berhubung lokasi sekitar sangat sepi dan tepatnya itu sudah pukul 01.30 dini hari korbanpun takut melihat pelaku mengejarnya tidak berapa lama ada salah satu warga yang tiba-tiba menghentikan korban dan mengambil kunci motor korban dan selalu dibilang, mana uang saya, kamu ganti uang saya,  dituduh maling atau mengambil uang pelaku dengan jumlah pertama 400, kedua 300, ketiga 200, hingga terakhir 100 dan  karena sudah dikerumuni oleh para warga dan ketakutan juga tiba-tiba teman korban datang dan menangis tiba-tiba salah satu dari warga tadi mengatakan kamu bawa pulang saja temanmu (korban)  ini pulang dia ngomongnya sudah ngelantur (pelaku)" sehingga korban berhasil melarikan diri dari aksi bejat oleh agus buntung (pelaku).

Melalui perkembangan pemeriksaan yang telah berlanjut yang dilakukan Rabu(11/12/2024) yakni dengan agenda Rekontruksi oleh pelaku Agus Buntung dengan menggunakan  baju Almamater kampusnya di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terdapat ada tiga titik lokasi yang akan di lakukan Rekontruksi yaitu: Taman Udayana, Islamic Center, Nang's Homestay dan berdasarkan pada bukti-bukti yang telah ditemukan, bahwasannya yang menjadi korban pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh IWAS (Agus Buntung) ini ada sebanyak 15 orang korban yang diantaranya ada 2 orang anak dibawah usia, jika dilihat dari temuan dilapangan bahwasannya perbuatan bejat pelaku ini  terdapat adanya kerjasama dengan ibu kandung pelaku , dengan modus melibatkan ibunya disinyalir setiap calon target wanita yang mau dilecehkan oleh si pelaku terlebih dahulu diminta berbicara kepada ibunya itulah modus yang dibuat pelaku kepada korban, disamping itu ada juga  fakta yang mencolok ialah  pengakuan oleh I wayan Kartika selaku penjaga dari Nang's Homestay mengatakan bahwa pelaku IWAS (Agus Buntung) ini sudah sering memesan kamar disini dalam seminggu ada 5 kali pemesanan pada kamar no 6 dengan wanita yang berbeda-beda, dengan adanya Rekontruksi yang telah digelar maka akan menjadi pertimbangan ke pengadilan, apakah hukuman Agus Buntung ini akan semakin berat. Berdasarkan kasus di atas maka dalam hal ini pengkajiannya dari segi peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6C sebagai dasar hukum yang diberikan penyidik atas perbuatan yang dilakukan pelaku yang sanksi pidananya 12 tahun penjara untuk sementara, mengingat perbuatannya ini mengemparkan semua media sosial dan masih hangatnya diperbincangkan banyak orang, yang dalam hal ini juga masyarakat warga Mataram, Lombok meminta agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya melihat banyaknya korban akibat perbuatan kejinya dan perbuatan menyimpang yang sangat tercela dan tentunya perlu diketahui apa motif pelaku untuk melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Dengan mengikuti perkembangan bahwasannya pada Jumat (13/12/2024) jumlah korban bertambah 1 orang dan menjadi 16 orang korban, yang dimana setiap korban selalu membuat rekaman suara yang berdurasi 3 menit untuk setiap modus-modus awal yang dilakukan pelaku dengan menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis kepada setiap korban, yang mana selama ini sudah ada 4 orang korban yang datang langsung untuk membuat laporan atas perbuatan yang dilakukan agus buntung terhadap para korban, yang awalnya datang sendiri, namun melihat selalu bertambahnya korban maka pihak kepolisian anti kekerasan seksual pada perempuan siap mendampingi selama membuat laporan.

Merujuk keadaan pada diri tersangka sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual maka tidak seharusnya berbuat demikian, namun kembali kepada unsur objektif pada tindak pidana yang dilakukan bahwasannya perbuatan ini sangat tercela,karena melanggar norma susila, dan melanggar hak asasi manusia yang  mengakibatkan masa depan para korban menjadi rusak,terganggunya psikis, mental korban dan traumatis yang mendalam, serta menjadi pendiam, demi mendapatkan keadilan bagi korban, seharusnya kasus  ini juga dapat dilaporkan pada Komnas HAM Anak dan Perempuan, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Untuk itu perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana pada kasus-kasus tertentu seperti ini agar KUHP 2023 yang baru ini sehingga mampu memberikan keadilan kemanfaatan kepastian hukum demi terwujudnya suatu kebahagiaan di tengah-tengah masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri tercapai. Pada subjek hukum yang memiliki keterbatasan khusus, apakah sudah adil jika hanya memberikan sanksi pada pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 ini tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mengingat perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela dan melanggar kepatutan pada masyarakat, atau justru penyelesaiannya apakah menggunakan pendekatan Restorative Justice sebagaimana yang pada KUHP baru lebih kebanyakan menggunakan RJ! sebab itu tidak memberikan kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat Mataram khsusnya pada korban yang 15 orang yamg dimaksud Untuk itulah pembaharuan hukum sangat dibutuhkan agar mampu mengakomodir perbuatan melawan hukum secara materiil maupun melawan hukum secara formal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline