Lihat ke Halaman Asli

Susi Santi Silaban

Magister Ilmu Hukum, USU

Pilkada 2024 Sumut Menangis "Bencana Alam"

Diperbarui: 5 Desember 2024   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekilas Makna dari PILKADA 

Demi memudahkan pemerintah dalam memfokuskan pembangunan pada tingkat kesejahteraan di indonesia khususnya untuk wilayah provinsi sumut, untuk itu diperlukan pemimpin yang mempunyai pengalaman dan kemampuan serta rekap jejak yang jelas. sehingga kepala daerah yang terpilih nantinya diharapkan mempunyai visi, misi, serta program kerja yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, setelah melalui berbagai proses, tahapan, serta persyaratan yang akan di penuhi oleh pasangan calon kepala daerah, maka dengan demikian KPU telah menetapkan pelaksanaan PILKADA jatuh pada Rabu (27/11/2024) sebagaimana yang diatur dalam  pasal 22E ayat(5) Perubahan Ketiga  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwasannya pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Pilkada menjadi perwujudan demokrasi di tingkat lokal, dimana memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan mereka. Baik buruknya seorang pemimpin atau kepala daerah yang dipilih rakyat melalui proses demokrasi merupakan konsekuensi logis yang harus diterima oleh rakyat itu sendiri. Sehingga mengenal latar belakang pasangan calon kepala daerah yang akan dipilih menjadi penting agar tidak salah memilih. artinya sosok yang sangat diperlukan masyarakat yaitu yang dapat  untuk menggerakkan perubahan mendasar, inovatif, dan memberdayakan potensi lokal. karena pemimpin yang seperti ini  dianggap sebagai individu yang mampu menyadari, menerima, dan mengenali dirinya sendiri, serta berkomunikasi secara terbuka dengan orang lain. disamping itu juga  menggunakan suatu pendekatan kepemimpinan yang menekankan pada kejujuran, keterbukaan, dan konsistensi antara nilai-nilai pribadi dan perilaku kepemimpinan. Mengingat PILKADA  adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita sehingga harapannya pilkada dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sekilas Tentang Bencana Alam 

Jika merujuk pada  fungsi positif dari teknologi saat ini, yaitu yang mampu mengungkapkan atau mempertunjukkan ke khalayak umum tanpa perlu berada dilokasi dan situasi tersebut, dengan demikian masyarakat sumut dengan mudah mengetahui informasi yang akhir-akhir ini cukup mengemparkan media  sosial dan menarik banyak perhatian, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, telah dikabarkan terjadi bencana alam seperti longsor yang diakibatkan oleh rusaknya pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi  di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akibatnya ada yang tewas hingga meninggal dunia, disamping itu juga terjadinya  banjir bandang  akibat meluapnya tiga sungai utama, yaitu sungai Deli, sungai Babura dan sungai Sei Belawan Rabu (27/11/2024), yang berdampak ke beberapa lokasi seperti di Kota Medan, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Binjai dan beberapa wilayah lainnya, akibatnya yang secara nyata dirasakan oleh ribuan masyarakat, disamping itu juga berbagai  kerugian yang dialami, seperti kehilangan  harta benda, tempat tinggal karena banyak rumah tergenang dan segala perabotan rumah rusak,  terganggunya kesehatan dengan  lingkungan yang kotor, dengan demikian dalam hal ini diperlukan bantuan pemerintah secara langsung yakni dengan memberikan bahan pangan, seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan tempat pengungsian sementara sambil menunggu kebijakan apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak.

Adapun luapan sungai  yang terjadi kali ini tidak terlepas dari intensitas curah hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir hingga mengakibatkan terendamnya ribuan rumah masyarakat, namun meskipun begitu pemerintah dalam hal ini  perlu melakukan pencegahan atau mengantisipasinya terlebih dahulu dengan cara, untuk bencana longsor; misalnya dengan perbaikan fungsi lingkungan yang baik dan sehat, melakukan Penghijauan; yang mana tanaman dengan akar yang dalam dapat membantu mencegah longsor, untuk banjir; pembangunan infrastruktur yang tahan bencana, menghindari menggunakan bangunan di lokasi yang rawan banjir, penguatan rumah dan peninggian rumah/ gedung, pengelolaan tata ruang dan lingkungan; pengaturan daerah aliran sungai dapat membantu mencegah erosi dan penyumbatan akibat sampah, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat, dengan cara ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana dapat membantu mengurangi risiko bencana.

Jika dikaji kembali, terkait pencegahan diatas, ada hal yang menarik perlu dikritisi yakni mengenai pengelolaan tata ruang dan lingkungan, dimana diketahui pada umumnya bahwa pemicu utama terjadinya bencana alam ialah disebabkan lingkungan yang tidak sehat akibat penumpukan atau pembuangan sampah secara sembarangan sering dijumpai terjadi pembuangan sampah ke sungai, oleh sebab itu perlu ditekankan bagaimana sistem pengelolaan sampah yang baik dan benar secara maksimal tentunya tidak terlepas dari kerjasama beberapa pihak yaitu pemerintah, dinas kebersihan dan pertamanan kota medan serta masyarakat sekitar, mengingat banyaknya  sungai-sungai di kota medan sehingga aliran sungai tersebut tidak terhambat, dan pembangunan infrastuktur yang tahan bencana, jika berbicara pembangunan dalam hal ini kita melihat pembangunan rumah bersubsidi yang dibuat pemerintah untuk warga sumut, yang mana jelas kita ketahui bahwasannya semua perumahan tersebut tergenang oleh banjir, sebelumnya pemerintah tentunya sudah memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal  sebelum melakukan pembangunan seperti; tidak mendirikan bangunan di lokasi yang rawan banjir atau dekat ke tepi sungai, melihat sistem drainase, dan tinggi bangunan, namun jika sudah begini apa yang harus diperbuat masyarakat, dan seyogianya kebijakan seperti apa yang akan diberikan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan bencana alam ini, kita berharap kebijakan tersebut merupakan kebijakan jangka panjang agar kesejahteraan masyarakat tercapai karena bencana tidak ada yang tahu,dan kapan akan terjadi.

Sekilas Tentang Sumut Menangis

Sumut  dikenal sebagai kota yang multietnis, suku, ras, agama, dan bahasa, dan sangat memiliki empati yang  tinggi terhadap sesama begitu juga untuk hal kepentingan umum,  namun terkait perbuatan kriminal sangat rentan terjadi, akan tetapi  dengan pesta rakyat  "pemilihan kepala daerah" (PILKADA), ambisi orang sumut sangat diapreasi, disamping itu jumlah penduduk sumut yang cukup banyak, namun sangat disayangkan pesta rakyat Rabu (27/11/2024) ini memberikan duka bagi warga sumut, mengapa tidak?  sebab terjadi bencana alam, terkhususnya warga  kota medan banyak kecewa akan hal itu, akibatnya  ada dibeberapa wilayah atau tps tidak melakukan pemungutan suara, dikarenakan situasi banjir membuat tidak memungkinkan, belum lagi sebagian warga tidak bisa datang ke lokasi tps sebab banjir yang sudah terlebih dahulu menguyur lokasi rumah warga masing-masing, dan ada pula yang memang lokasi tpsnya yang tergenang sehingga pemiilihan kepala daerah tidak dapat terlaksana sesuai yang diharapkan. hingga saat ini pada selasa (3/12 2024) banjirpun masih terjadi di beberapa wilayah, seperti kecamatan sunggal, dan kecamatan patumbak (sungai patumbak) masih meluap, maka timbul pertanyaan mengapa sampai sekarang masih terjadi banjir? tentu untuk menjawab pertanyaan tersebut, hal yang pertama dilakukan ialah dengan  melakukan perbaikan tata kelola lingkungan, perbaikan sarana dan prasarana umum,  dan pengawasan lingkungan, Jika hal ini tidak segera terealisasikan, maka penyelesaian persoalan banjir ini tidak akan memberikan hasil yang maksimal. 

Agar kesejahteraan di sumut ini dapat tercipta kembali, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 33  Undang-undang  Nomor  24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, maka untuk  penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.

Adapun yang menjadi dasar hukum pada suatu kebijakan pidana, yakni berupa sanksi pidana terhadap tindak pidana bencana alam, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-undang  Nomor  24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana "Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)". Pasal ini sangat jelas dinyatakan  bahwa terkait pembangunan yang berisiko, dan mengenai banjir yang terjadi dikota medan ialah merupakan luapan sungai, yang mana sistem penyelesaiannya kembali kepada Pemko Medan, petugas kebersihan dan pertamanan Kota Medan, dan masyarakat sekitar itu sendiri, agar dapat bekerjsama dalam  menjaga kebersihan lingkungan  seperti pengelolaan sampah baik itu sampah rumah tangga dan sampah B3 dan sampah lainnya, agar tidak membuang sampah secara sembarangan seperti membuang ke sungai, dengan demikian apabila sering terjadi hujan setidaknya kemungkinan kecil dapat mengurangi resiko sungai tidak meluap secara langsung hingga membuat banjir bandang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline