Lihat ke Halaman Asli

Susi Santi Silaban

Magister Ilmu Hukum, USU

Pembuktian Pidana Asal, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian Online

Diperbarui: 5 Juni 2024   19:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup terbuka menjadi sasaran pencucian uang, karena di Indonesia terdapat faktor-faktor potensial sebagai daya tarik bagi pelaku money laundering, gabungan antara kelemahan sistem sosial dan celah-celah hukum dalam sistem keuangan antara lain sistem devisa bebas, tidak diusutnya asal-usul yang ditanamkan dan berkembangnya pasar modal, pedagang valuta asing dan jaringan perbankan yang telah meluas keluar negeri.

Praktik pencucian uang bisa dilakukan oleh seseorang tanpa harus berpergian ke luar negeri. Hal ini dipermudah dengan kemajuan teknologi internet dimana pembayaran melalui bank secara elektronik dapat dilakukan dan pelaku dapat mendepositokan uang kotor kepada suatu bank tanpa mencantumkan identitasnya Praktek pencucian uang, merupakan kejahatan di dunia perbankan yang sangat merugikan.

 Pencucian uang pada sistem keuangan dan ekonomi dapat berdampak negatif bagi perekonomian dunia, misalnya, dampak negatif terhadap efektivitas penggunaan sumber daya dan dana yang banyak digunakan untuk kegiatan tidak sah dan menyebabkan pemanfaatan dana kurang optimal, sehingga merugikan masyarakat. 

Hal tersebut terjadi karena uang hasil tindak pidana di investasikan di negara yang dirasa aman untuk mencuci uangnya. Uang hasil tindak pidana ini dapat saja beralih dari suatu negara yang perekonomiannya baik ke negara yang perekonomiannya kurang baik. Pencucian uang dapat mengakibatkan ketidakstabilan pada perekonomian nasional dan internasional. selain itu juga mengakibatkan fluktuasi yang tajam pada nilai tukar suku bunga, dengan berbagai dampak negatif tersebut diyakini pencucian uang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dunia.

Dalam perkara tindak pidana perjudian online terkait dengan harta atau aset hasil perjudian online dikenal tindak pidana pencucian uang (Tppu). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian sistem keuangan negara , serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Dalam perkembangannya, perkara TPPU semakin meluas dan kompleks ke berbagai sektor.  

Pencucian uang adalah tindak pidana ikutan (underlying crime) dari tindak piana asalnya (predicate crime). pidana asal tersebut akan menjadi dasar apakah suatu transaksi dapat dijerat dengan undang-undang anti pencucian uang. jika suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana, maka uang hasil kegiatan tersebut akan dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, tidak hanya melalui sistem keuangan, investasi langsung, tetapi juga disembunyikan dalam bentuk harta benda seperti properti, kendaraan, perhiasan dan lain sebagainya. 

Untuk itulah kemudian pandangan atas penegakan hukum sedikit demi sedikit berubah, diawali dengan penegakan hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, dimana pelaku akan menjadi objek bagi penegakan hukum yang dilakukan. Saat ini penegakan hukum dilakukan pula dengan melakukan kriminalisasi atas penggunaan maupun pemanfaatan dana atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi merupakan kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana yang mendahuluinya (predicate crime)

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat UU PPTPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) salah satu tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana perjudian online serta dalam rangka memenuhi kepentingan nasional dan penyesuaian dengan standar internasional diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum, efektifitas penegakan hukum dan penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. 

Penetapan pencucian uang sebagai tindak pidana akan mempermudah penegak hukum dalam bertindak, misalnya, menyita hasil tindak pidana yang susah dilacak atau sudah dipindah tangankan kepada pihak ketiga. Dengan cara ini pelarian uang hasil tindak pidana dapat dicegah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline