[caption id="attachment_151922" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (shutterstock.com)"][/caption]
Causeway Bay- Mengejutkan ! Dari 150 orang TKI responden (Korea, Malaysia, Hong Kong, Taiwan) yang ditanyai soal hak dan tata cara mengajukan klaim asuransi TKI, 99 persen menjawab tidak tahu. Dari penelusuran penulis ke berbagai sumber, akar masalahnya memang pihak perusahaan konsorsium asuransi dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan wajib asuransi bagi TKI tidak berupaya memberikan informasi yang cukup kepada TKI.
Wajib asuransi ditetapkan pemerintah melaluiKeputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 209/MEN/IX/2010sebagai syarat wajib ketika TKI mengajukan aplikasi pembuatan KTKLN. Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum dan berbagai pihak, termasuk TKI sendiri, dinilai sebagai pemerasan berlabel perlindungan oleh pemerintah.
Mengutip pandangan senada dari beberapa aktivis pembela hak-hak TKI; SBMI Serikat Buruh Migran Indonesia), PILAR (aliansi organisasi Persatuan BMI Tolak Overcharging) Lipmi (Liga Pekerja Migran Indonesia), memberikan perlindungan kepada rakyat, termasuk TKI adalah tugas Negara, kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara negara. Ini sama artinya dengan menyuruh rakyat beli alat perlindungan sendiri, perlindungan diperjualbelikan, diswastakan, demikian mereka menilai.
Bisa dimaklumi bila banyak pihak menyudutkan kebijakan ini. Secara gamblang, hal ini bisa dibaca dari tanda bukti pembelian asuransi proteksi TKI yang hanya berupa selembar slip konfirmasi pembayaran asuransi TKI dan selembar Kartu Jaminan Asuransi TKI. Tidak ada petunjuk atau informasi tentang hak dan kewajiban peserta asuransi. Tidak banyak yang tahu, bila kena terminate atau pemutusan hubungan kerja, TKI bisa mengajukan klaim ganti rugi. Apalagi tata cara mengajukan tuntutan ganti rugi seperti yang telah dijaminkan.
Membandingkan dengan tanda bukti pembelian asuransi yang diberikan majikan (program asuransi kesehatan khusus untuk pekerja rumah tangga) di mana pemerintah Hong Kong mewajibkan majikan yang harus bayar asuransi untuk pekerjanya. Dalam slip itu dijelaskan secara rinci hak peserta asuransi sampai dengan detail jumlah klaim maksimal untuk setiap jenis klaim yang jadi haknya. Begitu pula cara mengajukan klaim bagaimana, secara jelas ditulis berikut alamat dan hotline perusahaannya bila sewaktu-waktu memerlukan bantuan secara tehnis.
Tidak heran pula bila klaim ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada TKI bermasalah, masih ngendon manis di kantong perusahaan konsorsium. Karena hanya TKI yang masalahnya diblow-up oleh media dan mereka yang punya akses bantuan dari LSM dan lembaga terkait, yang beruntung bisa memperoleh hak dari kepemilikan asuransi yang harus dibayarnya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H