Lahirnya era digital mengakibatkan pertumbuhan industry digital yang sangat mempengaruhi aktivitas bisnis sehari-hari, salah satunya dalam system pembayaran. Dalam hal ini penggunaan uang tunai sudah jarang digunakan oleh masyarakat, saat ini uang tidak lagi berbentuk fisik, melainkan beralih melalui system e-money (system uang elektronik). Maraknya transaksi non-tunai pada masa sekarang membuat masyarakat cenderung beralih dari transaksi manual yang mengguakan uang tunai beralih ke transaksi elektronik. Bank Indonesia sendiri bersama dengan instansi terkait pelaku system pembayaran. Indonesia menyelenggarakan gerakan nasional pada 14 agustus 2014. Gerakan tersebut dinamakan gerakan nasional non-tunai (GNNT) yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk mengurangi transaksi menggunakan uang tunai. Salah satu layanan yang digunakan sebagai pengganti uang tunai melalui digital adalah layanan LinkAja. Sebagai penyedia layanan keuangan elektronik nasional, linkaja berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam implementasi inklusi keuangan dan pemerataan ekonomi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam rangka mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang diusung oleh Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024, LinkAja secara resmi meluncurkan layanan syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran yang sesuai dengan kaidah syariah. Peluncuran layanan syariah LinkAja sebagai inisiatif untuk memberikan peningkatan layanan kepada pengguna uang elektronik. Masterplan ekonomi syariah
Indonesia tahun 20109-2024 yaitu " Menjadikan Indonesia Yang Mandiri, Makmur, Dan Madani Dengan Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Di Dunia". Dengan adanya uang elektronik syariah sebagai system pembayaran.. pada February 2020 PT. Fintek Karya Nusantara (FINARYA) sebagai penerbit uang elektronik LinkAja sudah mendapatkan sertifikan kesesuaian dengan prinsip syariah DSN-MUI No. 116/DSNMUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia. 23 LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama produk pelayanan, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, serta digitalisasi pesantren dan UMKM. Selain itu, layanan syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariahi dengan tidak ada unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal. Ada berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital. Diantaranya seperti zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, wakaf digital.isi saldo dari dan kek seluruh bank syariah, kurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, pendistribusian dana ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah), dan berbagai transaksi lainnya.
Perkembangan Ekonomi Syariah ke Rana Digital Melalui E-Wallet Dan EMoney Melalui Syariah LinkAja
Saat ini, Indonesia berupaya untuk memulihkan kembali tatanan perekonomiannya akibat dari dampak pandemic Covid-19 yang melanda di seluruh dunia. Salah satu factor terbesar dalam pemulihan tersebut tidak terlepas dari peranan teknologi. Perkembangan teknologi dunia yang semakin maju menjadikan adanya perubahan baru darai sejarah perekonomian dunia termasuk juga di Indonesia. Pesatnya laju transformasi digital memicu dan mengubah alur perilaku masyarakat termasuk dalam kegiatan perekonomian. Penerapan teknologi di Indonesia menjadikan seluruh sector ekonomi beralih menjadi digitalisasi ekonomi atau perekonomian berbasis digital. Perkembangan teknologi juga dirasakan oleh banyak masayarakat di Indonesia, salah satunya yakni berdampak pada system pembayaran yang awalnya berbasis tunai berubah menjadi pembayaran secara digital, yang paling popular adalah dompet elektronik (e-Wallet). Bukan suatu hal yang baru jika masyarakat mendengar tentang pembayaran transaksi berbasis digital, hal ini tergambarkan dengan berbagai proses transaksi yang banyak dilakukan melalui transaksi elektronik. System pembayaran e-wallet dan e-money memberikan kemudahan dan efesiensi yang baik kepada masyarakat, serta menjadi factor pendukung pemulihan ekonomi Indonesia dengan rana transaksi digital yang semakin maju.
LinkAja Syariah Perkuat Ekosistem Berbasis Syariah
Layanan syariah LinkAja meresmikan kerjasama dengan Muslimat NU dan Paybill untuk kemudahan masyarakat atas akses layanan keuangan digital berbasis syariah, guna mendorong tercapainya inklusi keuangan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H