Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik merupakan paradigma yang berkembang di Indonesia saat ini. Karena jika kita ingin meningkatkan kualitas perusahaan maka kita juga perlu mengimplementasikan Good Corporate Governance. Dengan begitu maka perusahaan akan sukses dan bisa tetap bertahan dalam jangka yang lama. Sekaligus bisa memenangkan bisnis secara international. Namun, di tengah era revolusi industri 4.0 yang sedang berkembang seperti sekarang ini tata kelola pada industri perbankan di`pandang mulai menurun.
Oleh karena itu analisis tentang Good Corporate Governance berkembang secara pesat seiring dengan tereksposnya skandal keuangan berskala besar seperti scandal Enron, Tyco, Worldcom, Maxwell, Polypec dan lain-lain. Kemunduran perusahaan-perusahaan go public banyak disebabkan oleh strategi, prosedur, maupun praktik curang (fraud) lantaran lemahnya pengendalian dan pengawasan dari manajemen puncak yang independen oleh corporate boards.
Menurut Nasution dan Setiawan (2007) menyebutkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik adalah konsep yang diusulkan demi memajukan kinerja perusahaan melalui pengawasan atau pemantauan kinerja manajemen dan memastikan akuntabilitas manajemen kepada para pemangku kepentingan dengan melandaskan kerangka peraturan.
Adanya praktik dasar GCG diharapkan agar dapat meningkatkan nilai perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan mencapai target laba.
Mengenai manfaat penerapan GCG salah satunya adalah meningkatkan produktivitas dan efisiensi perusahaan yang tentunya akan berdampak signifikan terhadap keuntungan perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi kepercayaan investor. Dari pemparan di atas tersebut maka penulis ingin menyampaikan beberapa hal mengenai Good Corporate Governance sesuai judul diatas.
Bank-bank konvensional menekankan mendapatkan keuntungan tetapi bank syariah menjaga keuntungan sejalan dengan syariat Islam. Konsep Islamic Corporate Governance (IGC) tidak begitu mendetail. Kurang menyatakan bahwa sejarah Islam tidak mengungkapkan konsep "korporasi" dan para muslim dari awal kali mengembangkan organisasinya yang disebut sebagai "wakaf" yang sebenarnya kepercayaan yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat seperti penyediaan air minum, membantu miskin di masa-masa sulit, memberikan pakaian untuk orang kurang mampu, dan membantu ziarah. Wakaf berbeda dengan korporasi karena itu dijalankan oleh satu orang dan tata kelola yang dilakukan oleh orang yang sama.
Walaupun para ahli berpendapat bahwa konsep korporasi tidak ada dalam aturan Islam, Qur'an dan kehidupan Nabi (SAW) telah menjelaskan cara melakukan masing-masing dan setiap hal termasuk proses pengambilan keputusan dalam kehidupan seseorang, dan cara inilah yang disebut dengan Syari'at.
Islamic Corporate Governance (IGC) diartikan sebuah perusahaan diatur oleh Islam dan Syariah, dan perusahaan perlu mempertimbangkan efek Kebijakan syari'at dan praktek kebijakan dan praktek perusahaan. Tata kelola dalam struktur perusahaan islam adalah dilakukan sedemikian rupa sehingga masing-masing orang yang terkait dengan bank yang sebenarnya pemegang saham ke bank, yang menyiratkan bahwa keberhasilan bank berarti keberhasilan pemegang saham.
Kerangka Tata Kelola Perusahaan Islam
* Pengambilan Keputusan Dalam kerangka kerja Islam dari ICG, pembuatan keputusan adalah dilakukan melalui "Shura", yang berarti bahwa badan ulama terbentuk yang memiliki perintah pada aturan dan peraturan serta pada cita-cita Islam. Badan ulama ini Dewan Pembina Syariah (DPS). DPS memastikan bahwa semua kegiatan di organisasi dalam Sesuai dengan hukum Islam.
* Pengungkapan dan Transparansi Islam telah meletakkan tekanan pada pengungkapan Informasi. Kata akun digunakan beberapa kali dalam Al-Qur'an dan berarti bahwa manusia bertanggung jawab kepada Allah SWT. Dia telah memberikan manusia dengan tak terhitung jumlahnya berkat sehingga ia harus melakukan kegiatan ekonomi dan keuangan dengan keadilan dan kejujuran. Akuntabilitas harus ada bagi masyarakat. Semua informasi yang diperlukan harus transparan kepada orang-orang yang terkait sehingga kebenaran yang akan dipertahankan di seluruh perusahaan.