Pasar modal memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perusahaan yang membutuhkan dana dapat mengeluarkan saham di pasar modal atau sering disebut juga Bursa Efek Indonesia. Perusahaan yang mengeluarkan saham di pasar modal disebut emiten. Adanya pasar modal akan menambah pilihan bagi para investor untuk perusahaan sebelum menginvestasikan dananya dengan membeli saham di pasar modal.
***
Saham merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Saham dikenal dengan karakteristik “ imbal hasil tinggi, resiko tinggi ”. Artinya, saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan dan potensi resiko yang tinggi. Saham memungkinkan investor untuk mendapatkan imbalan hasil atau capital gain yang besar dalam waktu singkat. Namun seiring berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain, harga saham terbentuk atas permintaan dan penawaran saham.
Jenis-jenis Saham
Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan. Saham biasa Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
Saham biasa Memiliki karakteristik utama sebagai berikut:
- Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris.
- Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru.
- Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.