Lihat ke Halaman Asli

Suseno Pranoto

guru yang ingin terus berguru

Mengendalikan Hawa Nafsu Cara Islam

Diperbarui: 24 November 2024   00:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengutip berita dari KOMPAS.TV, di bulan September 2024, "Satreskrim Polres Kabupaten Gorontalo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait adanya video mesum antara oknum guru bersama siswinya viral di masyarakat". Dan pada akhirnya, "Oknum guru tersebut dijerat dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga".

Seperti tidak ada habisnya kasus pelecehan atau Kekerasan Seksual, dan sayangnya itu dilakukan oleh oknum pendidik. Tentunya, kasus yang terjadi umumnya pada guru laki-laki, yang sebutannya "Pak Guru". Kasus tersebut sering diberitakan pada banyak situs berita online yang dengan mudah diakses oleh masyarakat luas. 

Sebenarnya sudah ada aturan dari Pemerintah sebagai upaya melindungi untuk semua anak-anak Indonesia. Pemerintah dalam rangka melindungi anak-anak telah membuat regulasi yang terdiri dari yaitu:

1. UU no. 35 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Dalam materi Seminar Sosialisasi Pencegahan, Penanggulangan Kekerasan di Sekolah, telah diuraikan macam-macam kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan sekolah. Salah satunya, yakni Kekerasan Seksual. Padahal sanksi berat bagi pelakunya sudah ada. Berikut ini kutipan materi yang bersumber dari Kemendikbudristek, dan itu dibahas dalam seminar yang telah penulis ikuti: 

Kekerasan Seksual

* Pasal 76D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman

Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

* Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline