Ajang Pemilihan Putra Putri Pendidikan Provinsi SULUT Tahun 2021 yang telah dilaksanakan kurang lebih selama 5 (lima) bulan yaitu sejak bulan Mei hingga Oktober 2021 diduga adalah kegiatan yang tidak resmi karena tidak mengantongi ijin atau rekomendasi dari pihak Instansi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara padahal dalam baliho kegiatan menyertakan Logo Pemprov SULUT.
Informasi mengejutkan ini beredar beberapa saat sebelum acara Grand Final di gelar, dimana ketika salah satu orang tua dari Finalis mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut dan mendapatkan jawaban yang sangat mengejutkan yaitu ternyata kegiatan tersebut tidak di ketahui dan tidak di laporkan ke Dinas Dikda Prov Sulut padahal sejak awal kegiatan mulai dari perekrutan peserta, talent show, karantina, hingga malam Grand Final, pihak panitia selalu menyebutkan bahwa acara tersebut di dukung oleh Dinas Pendidikan Daerah Prov Sulut yang di perkuat dengan adanya Logo Pemprov & Logo Dinas Pendidikan yang dicantumkan di backdrop dan spanduk kegiatan Pemilihan Putra Putri Pendidikan Provinsi SULUT Tahun 2021.
Para orang tua Finalis yg baru mengetahui hal tersebut sangat kecewa karena merasa sudah dibohongi dan bahkan merasa telah dirugikan dengan ajang pemilihan ini yang sudah banyak menyita waktu dan menguras biaya yg tidak sedikit, sehingga timbul niat para orangtua untuk menuntut Pertanggung Jawaban Panitia Penyelenggara serta akan mengusut Organisasi "Ikatan Putra Putri Pendidikan Sulawesi Utara" yang didirikan oleh Brandon Menajang, STh (juga merangkap sebagai Bendahara Organisasi) sudah banyak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan Putra Putri Pendidikan baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi tanpa melaporkan ke instansi terkait dan tidak ada surat rekomendasi atau bentuk surat ijin apapun yg mereka kantongi dalam setiap melaksanakan kegiatan. Organisasi ini di duga tidak berijin dan terindikasi tidak terdaftar.
"Kami orang tua, awalnya sangat bangga ketika anak anak kami di tunjuk sebagai duta Pendidikan yg mewakili Instansi dari daerah Kabupaten/Kota, tapi sangat disayangkan ketika kami mengetahui dan melihat langsung kejanggalan2 yg terjadi antara lain, tidak ada satupun Juri dari instansi Pemerintah, tidak adanya Official dari para Sponsor, serta tidak adanya satupun Perwakilan dari unsur Pemerintah baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Provinsi yang hadir. Berdasarkan kejanggalan2 itu mendorong kami orang tua mencoba mengkonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulut dan kami mendapat jawaban yg sangat mengejutkan bahwa kegiatan tersebut tidak benar di dukung oleh Dinas Dikda Prov Sulut serta tidak dilaporkan & tidak dikonfirmasi alias ILEGAL".
Kami para orang tua yg kecewa atas kejadian ini, sudah melakukan proses pelaporan dan pengaduan ke Instansi terkait serta meminta membubarkan Organisasi yg tidak resmi ini karena kami merasa ditipu, di bohongi serta sangat dirugikan oleh panitia penyelenggara kegiatan ini , dan berniat akan menuntut pertanggung jawaban secara meteril & imateril
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H