Pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun meningkat diikuti dengan pertumbuhan penduduk. Hal tersebut semakin terasa dampaknya terhadap lingkungan yaitu manusia cenderung merusak lingkungan demi mempertahankan hidupnya.
Kualitas lingkungan secara terus menerus semakin menurun sehingga menimbulkan permasalahan degradasi lingkungan pada kehidupan masyarakat. Salah satu permasalahan lingkungan yang masih menjadi problematika yaitu penegelolaan sampah.
Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan hidup yang sampai saat ini belum dapat ditangani secara baik, terutama pada negara berkembang sedangkan kemampuan pengelolaan sampah dalam menangani sampah tidak seimbang dengan produksiny.
Permasalahan sampah bukan lagi sekedar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi maslah sosial yang berpotensi menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di Indonesia, belum memiliki sistem penanganan sampah yang baik.
Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama yaitu metode kumpul, angkut, buang. Sebuah metode manajemen persampahan klasik yang akhirnya berubah menjadi praktek pembuanagan sampah secara sembarangan tanpa mengikuti ketentuan teknis di lokasi yang sudah ditentukan.
Negara Indonesia memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi maupun berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah yaitu undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diganti dengan undang-undang No, 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Bupati Cilacap No. 233 Tahun 2018 tentang Tentang Kebijakaan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga di Kabupaten Cilacap.
Salah satu upaya penanganan masalah pengelolaan sampah adalah berupa penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara tertata dan konsisten sesuai dengan kewenangannya digunakan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pemerintah dalam hal ini yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap merupakan pihak yang memiliki wewenang di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasionalnya pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha.
Pada hakekatnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan kewajiban seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap.
Permaslahan pengelolaan sampah menjadi krusial karena mengalami banyak kendala dalam pengelolaan sampah. Salah satu yang menjadi kendala mengenai penerapan dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah yang merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan terutama dalam penerapan sanksinya.
Selain itu dewasa ini dalam pengelolaan sampah dihadapkan kepada berbagai permasalahan yang cukup kompleks. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi tinggi laju timbunan sampah, kepeduliaan masyarakat (human behaviour) yang masih sangat rendah serta masalah pada kegiatan pembuangan akhir sampah (final dispopal).