Lihat ke Halaman Asli

Suryokoco Suryoputro

Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Pahami Penjelasan Dirjen PDP tentang Ketahanan Pangan @Notulen @KompasianaDESA

Diperbarui: 1 Februari 2025   11:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si

RISALAH PERTEMUAN

Sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Wilayah Jawa
Jumat, 31 Januari 2025

Informasi Umum

  • Tanggal & Tempat: Jumat, 31 Januari 2025, Wilayah Jawa
  • Narasumber: Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si (Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan)
  • Peserta: Kepala desa, perangkat desa, perwakilan BUMDes, perwakilan koperasi, perwakilan dari kejaksaan, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan Pertemuan

  1. Mensosialisasikan PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025.
  2. Memberikan pedoman operasional bagi desa dalam menjalankan program ketahanan pangan.
  3. Menjelaskan skema pelaksanaan dan regulasi hukum terkait pemanfaatan Dana Desa.
  4. Memastikan pemanfaatan Dana Desa sesuai prioritas nasional, terutama dalam mendukung swasembada pangan 2027.

Pokok Pembahasan

1. Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

  • Dana Desa diarahkan untuk ketahanan pangan, sebagai langkah mendukung swasembada pangan nasional yang ditargetkan tercapai pada 2027.
  • Presiden menekankan pentingnya ketahanan pangan desa, termasuk pembentukan lembaga pengelola keuangan desa yang kuat.

2. Skema Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan

  • Prioritas utama: Dana Desa dialokasikan untuk membangun BUMDes atau BUMDes Bersama sebagai pengelola utama ketahanan pangan.
  • Jika desa tidak memiliki BUMDes, skema lain yang dapat digunakan:
    1. Kerja sama dengan koperasi atau lembaga ekonomi berbadan hukum.
    2. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan (TPKK) oleh pemerintah desa.
  • Peran TPKK:
    • Berbeda dengan TPKK reguler, tim ini berwenang mengelola rekening sendiri.
    • Dasar hukum pelaksanaannya cukup berdasarkan PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024.

3. Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

  • Kepala desa wajib menetapkan BUMDes dengan struktur organisasi lengkap.
  • Modal minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes.
  • Jenis usaha yang dapat dikembangkan:
    • Pertanian (padi, jagung, sayuran, buah-buahan).
    • Perikanan darat.
    • Peternakan (ayam, kambing, sapi).
    • Pengolahan pasca-panen & distribusi pangan.

4. Tata Cara Penggunaan Dana dan Pelaporan

  • Dana Desa digunakan untuk penyertaan modal BUMDes, bukan belanja langsung ketahanan pangan.
  • Akuntansi & Pelaporan:
    • Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan digital.
    • Desa harus melaporkan penggunaan dana dalam sistem yang disediakan oleh Kementerian Desa.
  • Perubahan APBDes diperlukan bagi desa yang belum menganggarkan program ini.
  • Publikasikan kegiatan menggunakan media yang mudah diakses masyarakat

5. Kendala dan Solusi

  • Pertanyaan peserta:

    • Apakah program ini bisa diterapkan di kelurahan?
      • Jawaban: Tidak, karena anggaran kelurahan berasal dari APBD, bukan Dana Desa.
    • Bagaimana jika desa tidak memiliki lahan untuk pertanian?
      • Jawaban: Desa bisa bekerja sama dengan desa lain atau membeli hasil pertanian dari desa lain.
    • Apakah TPKK bisa mengelola rekening sendiri?
      • Jawaban: Ya, kepala desa dapat menginstruksikan pembukaan rekening khusus.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline