RISALAH PERTEMUAN
Sosialisasi PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Wilayah Jawa
Jumat, 31 Januari 2025
Informasi Umum
- Tanggal & Tempat: Jumat, 31 Januari 2025, Wilayah Jawa
- Narasumber: Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si (Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan)
- Peserta: Kepala desa, perangkat desa, perwakilan BUMDes, perwakilan koperasi, perwakilan dari kejaksaan, kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan Pertemuan
- Mensosialisasikan PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025.
- Memberikan pedoman operasional bagi desa dalam menjalankan program ketahanan pangan.
- Menjelaskan skema pelaksanaan dan regulasi hukum terkait pemanfaatan Dana Desa.
- Memastikan pemanfaatan Dana Desa sesuai prioritas nasional, terutama dalam mendukung swasembada pangan 2027.
Pokok Pembahasan
1. Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
- Dana Desa diarahkan untuk ketahanan pangan, sebagai langkah mendukung swasembada pangan nasional yang ditargetkan tercapai pada 2027.
- Presiden menekankan pentingnya ketahanan pangan desa, termasuk pembentukan lembaga pengelola keuangan desa yang kuat.
2. Skema Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan
- Prioritas utama: Dana Desa dialokasikan untuk membangun BUMDes atau BUMDes Bersama sebagai pengelola utama ketahanan pangan.
- Jika desa tidak memiliki BUMDes, skema lain yang dapat digunakan:
- Kerja sama dengan koperasi atau lembaga ekonomi berbadan hukum.
- Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan (TPKK) oleh pemerintah desa.
- Peran TPKK:
- Berbeda dengan TPKK reguler, tim ini berwenang mengelola rekening sendiri.
- Dasar hukum pelaksanaannya cukup berdasarkan PERMENDES PDT No. 2 Tahun 2024.
3. Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes
- Kepala desa wajib menetapkan BUMDes dengan struktur organisasi lengkap.
- Modal minimal 20% dari Dana Desa dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes.
- Jenis usaha yang dapat dikembangkan:
- Pertanian (padi, jagung, sayuran, buah-buahan).
- Perikanan darat.
- Peternakan (ayam, kambing, sapi).
- Pengolahan pasca-panen & distribusi pangan.
4. Tata Cara Penggunaan Dana dan Pelaporan
- Dana Desa digunakan untuk penyertaan modal BUMDes, bukan belanja langsung ketahanan pangan.
- Akuntansi & Pelaporan:
- Pemerintah akan mengembangkan sistem pelaporan digital.
- Desa harus melaporkan penggunaan dana dalam sistem yang disediakan oleh Kementerian Desa.
- Perubahan APBDes diperlukan bagi desa yang belum menganggarkan program ini.
- Publikasikan kegiatan menggunakan media yang mudah diakses masyarakat
5. Kendala dan Solusi
Pertanyaan peserta:
- Apakah program ini bisa diterapkan di kelurahan?
- Jawaban: Tidak, karena anggaran kelurahan berasal dari APBD, bukan Dana Desa.
- Bagaimana jika desa tidak memiliki lahan untuk pertanian?
- Jawaban: Desa bisa bekerja sama dengan desa lain atau membeli hasil pertanian dari desa lain.
- Apakah TPKK bisa mengelola rekening sendiri?
- Jawaban: Ya, kepala desa dapat menginstruksikan pembukaan rekening khusus.
- Apakah program ini bisa diterapkan di kelurahan?