Lihat ke Halaman Asli

Suryokoco Suryoputro

Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Mencari Solusi Permasalahan Pertanahan di Desa, Pahami Potensi dan Antisipasinya @KompasianaDESA

Diperbarui: 22 Januari 2025   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi

Permasalahan pertanahan di desa telah menjadi isu penting dalam pembangunan Indonesia. Tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga fungsi sosial tanah yang sering kali diabaikan. Pada diskusi Ngobrol Pagi dengan tema "Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa,"  bersama  Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si. - Aktifis 98 & Kepala Kantor Pertanahan Tebo, Jambi.
Diskusi dilakukan di ruang Zoom Komuntas Digital pada rabu, 22 Januari 2025.  pada kesempatan tersebut Manaek , meng uraikan sejumlah potensi masalah serta langkah antisipasi yang dapat diambil untuk memastikan pengelolaan pertanahan yang adil dan berkelanjutan.

Potensi Permasalahan Pertanahan di Desa

Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi desa terkait tanah:

1. Konflik Kepemilikan Tanah

Permasalahan klasik yang sering terjadi adalah sengketa kepemilikan antara individu, desa, atau pihak swasta. Beberapa konflik muncul akibat dokumen tanah yang tidak valid atau tumpang tindih. Salah satu contoh adalah sengketa tanah desa yang dialihfungsikan untuk sekolah tanpa proses hibah resmi. Ketika aset ini diminta oleh pihak pemerintah daerah, konflik sering tidak terhindarkan.

2. Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan dari pertanian menjadi perumahan atau kawasan komersial sering terjadi, terutama di daerah yang mengalami urbanisasi. Hal ini mengancam ketahanan pangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

3. Ketimpangan Penguasaan Lahan

Manaek menjelaskan bahwa ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi masalah besar, di mana lahan lebih banyak dikuasai oleh korporasi dibandingkan rakyat. Contoh nyatanya adalah konsesi besar yang diberikan kepada perusahaan swasta, sementara masyarakat desa kesulitan mendapatkan akses lahan.

4. Tanah Desa Tidak Tercatat dengan Baik

Banyak desa tidak memiliki data yang akurat tentang aset tanah mereka. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk mengklaim atau menyewakan tanah desa secara ilegal.

5. Kawasan Hutan dan Masyarakat Lokal

Masalah juga timbul di kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung, meskipun masyarakat lokal sudah lama bermukim dan memiliki kebudayaan di sana. Ketidakpastian status lahan ini memicu konflik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pengembang.

Ikuti Komunitas Kompasiana Desa, Klik disini : https://temu.kompasiana.com/kompasianadesa/

Cara Mengantisipasi Masalah Pertanahan

Untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Berikut adalah beberapa langkah antisipasi yang dapat dilakukan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline