Lihat ke Halaman Asli

Suryokoco Suryoputro

Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

NGOBROL PAGI #006 - Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa @KompasianaDESA

Diperbarui: 22 Januari 2025   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manaek Tua ( Sumber : Ruang Komunitas )

RISALAH PERTEMUAN
NGOBROL PAGI DI RUANG KOMUNITAS DESA #006

Topik: Memetakan Permasalahan Pertanahan di Desa
Pembicara Utama: Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si. - Aktifis 98 & Kepala Kantor Pertanahan Tebo, Jambi
Hari/Tanggal: Rabu, 22 Januari 2025
Waktu: 06.00 - 08.05 WIB
Lokasi: zoom Meeting Ruang Komunitas Didgital

1. Pembukaan

Moderator, Suryokoco, membuka acara dengan menyampaikan pentingnya diskusi mengenai isu-isu pertanahan di desa. Beberapa poin pengantar:

  • Permasalahan pertanahan sering kali menjadi sumber konflik di tingkat masyarakat.
  • Pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memetakan dan menyelesaikan isu ini.
  • Acara ini bertujuan untuk membangun wawasan bersama dan mencari solusi praktis terhadap permasalahan agraria.

2. Pemaparan Utama oleh Manaek Tua

Manaek Tua memulai dengan latar belakang singkat tentang permasalahan agraria di Indonesia:

  • Sejarah Isu Pertanahan:

    • Masalah pertanahan di Indonesia adalah isu klasik yang sudah ada sejak zaman kolonial.
    • Ketimpangan penguasaan lahan terus terjadi karena lemahnya implementasi kebijakan, seperti UUPA 1960.
  • Faktor Penyebab Konflik Pertanahan:

    • Tidak adanya pencatatan yang baik terkait hibah atau penggunaan tanah desa.
    • Perebutan tanah antara pemerintah desa, kabupaten, hingga pihak swasta.
    • Kurangnya transparansi dan integritas aparatur desa dalam pengelolaan aset desa.
  • Pengalaman dalam Mengadvokasi Konflik Agraria:

    • Manaek Tua berbagi pengalamannya saat menangani konflik tanah di Sumatera Utara dan Jawa Barat.
    • Solusi utama adalah redistribusi tanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat adat dan petani kecil.
  • Pentingnya Fungsi Sosial Tanah:

    • Menurut UUPA, tanah harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
    • Namun, kenyataannya banyak tanah dikuasai oleh korporasi atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa memperhatikan masyarakat.
  • Pemanfaatan Tanah Desa dan Redistribusi:

    • Redistribusi tanah menjadi solusi penting untuk mengurangi ketimpangan.
    • Manaek Tua menekankan pentingnya pengawasan agar tanah yang diberikan kepada rakyat tidak dijual atau dialihfungsikan secara sembarangan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline