Lihat ke Halaman Asli

Suryo AgungWicaksono

Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung

Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional

Diperbarui: 3 Januari 2024   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Lathifah.hanim@yahoo.co.id

SURYO AGUNG WICAKSONO

suryoagungwicaksono@gmail.com

SLAMET ABDIL GHONI

abdilghoni181@gmail.com

UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

Abstrak

Hukum adat adalah aturan atau norma tidak tertulis (tersirat) kemudian hidup dalam masyarakat hukum adat di suatu wilayah dan terus ada selama masyarakat itu masih memenuhi syarat dan taat aturan hukum adat yang diturunkan di daerah itu. Hukum adat berlaku dari nenek moyang mereka. Dengan demikian, keberadaan dan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional tidak bisa diingkari walaupun hukum adat tidak ditulis secara langsung. Menurut asas legalitas, hukum adat adalah hukum yang sah dan resmi. Hukum adat adalah hukum yang hidup melalui kebiasaan dan tindakan sesuai dengan adat istiadat, budaya, dan praktik sosial masyarakat selama tidak bertolak belakang dengan kepentingan bangsa. Namun, dapat dikatakan bahwa itu adalah era kebangkitan masyarakat adat ditandai dengan diperkenalkannya berbagai kebijakan atau putusan nasional.

Kata kunci: hukum adat, hukum nasional

Abstract

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline