Lihat ke Halaman Asli

Mahkamah Agung Menangkan KPPU dalam Perkara Kartel Ban

Diperbarui: 26 Juli 2016   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah pada awal tahun Mahkamah Agung Republik  Indonesia (”MA”) mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) dalam perkara kartel SMS (Short Message Service), kali ini lembaga peradilan tertinggi tersebut kembali menguatkan Putusan KPPU, kali ini dalam perkara kartel ban.

Berdasarkan informasi dari website Mahkamah Agung, putusan kasasi yang terdaftar dalam register perkara nomor 221 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 tersebut dibacakan pada tanggal 14 Juni 2016, dengan dipimpin oleh Dr. Abdurrahman, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, pada Januari 2015 KPPU telah memutus bersalah 6 (enam) perusahaan produsen ban mobil yaitu PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, Tbk., PT Goodyear Indonesia, Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Dalam perkara nomor 08/KPPU-I/2014 tersebut, keenam perusahaan dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan kartel berupa kerjasama penetapan harga dan pengaturan produksi untuk produk ban mobil penumpang (passenger cars) dengan ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar 25 miliar rupiah kepada masing-masing pelaku usaha tersebut, yang jika ditotal mencapai 150 miliar rupiah.

Dalam hukum persaingan usaha, perjanjian penetapan harga (price fixing) yang dilakukan antara sesama pelaku usaha yang saling bersaing merupakan pelanggaran hukum, karena dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena konsumen terpaksa membayar dengan harga yang lebih dari seharusnya. Dimana di sisi lain, pelaku usaha kartel menikmati keuntungan yang berlebih akibat dari harga yang ditetapkan jauh diatas normal.

5797282224a9d500598b4567.jpeg

Keberatan Ditolak

Pada Juli 2015, dalam proses keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Marulak Purba akhirnya memutuskan menolak keberatan yang diajukan keenam perusahaan tersebut. Namun demikian, meski membenarkan substansi Putusan KPPU, Majelis Hakim menilai sanksi yang dijatuhkan oleh KPPU terlalu berat, karena tujuan dari penegakan hukum persaingan usaha adalah sebagai pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali. Untuk itu, Majelis Hakim mengurangi denda terhadap masing-masing perusahaan tersebut menjadi “hanya” 5 miliar rupiah.

Conduct Kartel

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa perilaku kartel keenam perusahaan tersebut ditunjukkan melalui bukti pembicaraan harga dalam pertemuan-pertemuan di asosiasi. Keenam perusahaan tersebut tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

Selanjutnya, KPPU menggunakan metode Harrington dengan membandingkan dependensi harga dan produksi masing-masing perusahaan.

5797282f24a9d500598b4568.jpeg

Metode Harrington sendiri merupakan penggabungan dari berbagai metode yang melihat kartel dari berbagai sisi. Model ini menggunakan metode analisis hubunganerror atau residual regresi antar perusahaan dari hasil estimasi data panel tersebut. Dalam ekonometrika, error atau residual regresi ini selalu dijadikan dasar untuk melihat perilaku dari suatu kartel.
Dalam kesimpulan akhirnya, KPPU menyatakan bahwa koordinasi atau kesepakatan antar perusahaan yang tergabung dalam APBI, telah efektif mendorong kenaikan harga ban PCR (Passenger Car Radial) Replacement pada Ring 13, 14, 15 dan 16.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline