Dunia semakin berkembang, hal ini ditandai dengan perkembangan teknologi digital yang semakin melesat pesat. Imbas dari perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya, bisa mengakses informasi lebih mudah, komunikasi lebih cepat, dan hiburan lebih beragam. Sedangkan dampak negatif dari perkembangan teknologi yaitu membuat ketergantungan pada teknologi, mengancam privasi data dan kemanannya, dan kejahatan siber.
Sehingga dari dampak negatif ini dimanfaatkan oleh orang lain untuk melakukan aktivitas yang dilarang pemerintah. Salah satunya adalah judi online. Salah satu yang paling banyak menampilkan judi online adalah sosial media. Seperti di Facebook, X media atau Twitter). Banyaknya iklan judi online (judol) di media sosial membuat kekhawatiran bagi masyarakat. Karena semakin mudahnya mengakses situs judol.
Belum lama ini, ketika membuka media sosial biru di salah satu grup jual beli mobil bekas, tayangan iklannya hampir didominasi oleh judol atau slot.
Maraknya judol di media sosial menimbulkan berbagai masalah serius, seperti ketergantungan dan kejahatan. Tidak akan ada yang kaya dari hasil judi. Syair lagu Rhoma Irama sudah mengingatkan bahwa judi menjanjikan kemenangan, judi menjanjikan kekayaan. Tapi itu bohong, awalnya diberi kemenangan setelahnya kalah berkali-kali.
Apa yang harus dilakukan?
Dibutuhkan peran pemerintah untuk menghilangkan judi online di media sosial, yaitu memblokir akun media sosial tersebut. Selain itu peran masyarakat juga saling mengawasi bila ada yang judi online. Berikan edukasi dampaknya bagi kesejahteraan mental dan jeratan judol berupa pinjaman online yang bisa merusak tatanan kemasyarakatan. Tangkap bandarnya, jangan sampai ada yang kenal hukum. Quality before the law, semua sama di mata hukum. Tidak ada yang kenal hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H