Lihat ke Halaman Asli

Menakar Kebijakan Penghapusan Jurusan di SMA

Diperbarui: 26 Juli 2024   08:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebijakan yang diambil oleh Kemdikbud Ristek dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yaitu penghapusan jurusan di SMA. Sebelum kebijakan ini berlangsung, siswa SMA akan memilih penjurusan yang terdiri dari jurusan IPA, IPS dan Bahasa. Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo, ada 3 alasan diberlakukannya penghapusan jurusan di SMA. Pertama, menghilangkan diskriminasi pada setiap jurusan di SMA. kedua, mempersiapkan siswa SMA untuk lebih fokus belajar pada jenjang pendidikan tinggi yang akan diambilnya untuk karier dimasa depan. Ketiga, melunturkan anak emas dari jurusan IPA yang dapat memilih jurusan saat seleksi perguruan tinggi.

Kebijakan yang baik tentu harus didukung oleh semua stakeholder terkait. Pemerintah, perguruan tinggi dan sekolah. Melihat dari kebebasan siswa SMA dalam memilih mata pelajaran yang sesuai minat dan jenjang karirnya. Dikhawatirkan terjadi kelas gemuk dan kelas kurus. Selain itu, dilihat juga ketersediaan guru pengampu pelajaran yang linier dengan ijazah akademiknya dan kecukupan jumlah jam mengajar. Karena akan berdampak pada pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Jangan sampai kebijakan yang baik mengorbankan guru sebagai pelaksana dilapangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline