REVIEW SKRIPSI
"Praktek Relevansi Konsep Adil Dalam Perkawinan Menurut Mazhab Syafi'i (Studi kasus di Desa Sringin Kecamatan jumantoro kabupaten kacanganyar)"
- Pendahuluan
Hukum perkawinan adalah sunah, wajib, makruh, mubah dan haram. perkawinan yang sah dilakukan memurut agama masing-masing dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan. Dalam Islam perkawinan harus memenuhi rukun dan syarat jika tidak terpenuhi Pernikahan tidak sah. rukun dan Syarut perkawinan adalah shigat, 2 orang mempelai, wali, dan 2 orang saksi. Perbedaan pendapat ulama' Syafi'iyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah saksi sebagai Rukun dan Syarat perkawinan apabila Saksi hanya 1 maka tidak sah. Imam malik tidak ada saksi maka tetap sah cukup dengan mengumumkan perkawinan.
Syarat seorang saksi perkawinan adalah Islam, baligh, berakal, laki-laki, merdeka, adil, dapat mendengar, melihat, bicara, Imam Hanafi adil bagi saksi dianggap sah apabila saksi 2 orang walaupun fasik. Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan sak harus adil. Menurut Mazhab Syafi'i kehadiran saksi harus dipenuhi syarat dan rukum perkawinan. mazhab Syafi'; yang memberikan batasan dan kriteria saksi yang dianggap adil.
Saksi perkawinan diajukan pihak keluarga dan dicatat petugas ketika melakukan akad perkawinan. Kepala KUA jumantoro, beberapa kali karena saksi tidak memenuhi syarat. Penulis perlu melihat penerapan konsep saksi adil menurup mazhab Syafi'i yang terjadi dimasyarakat.
Desa Sringin Kecamatan jumantoro kabupaten karanganyar, Hal ini dilatar belakangi kultur masyarakat tersebut. Di desa terdapat 2 pondok pesantren bermazhab Syafi'i sebagai pusat pembelajaran dan kegiatan beagamaan masyarakat desa Sringin menggunakan mazhab syafi'i dalam keseharianya. Penulis juga melihat relevansi konsep Saksi adil dengan kondisi masyarakat Desa sringin, penulis mengangkat tema kajian ini dengan Judul "Praktek dan Relevansi konsep Saksi Adil Menurut Mazhah Syafi'i Dalam perkawinan Di masyarakat Desa Sringin Kecamatan jumantoro Kabupaten Karanganyar"
- Kenapa saya memilih skripsi ini?
Dengan hal ini saya akan mereview salah satu skripsi alumni mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta. Skripsi ini membahas mengenai "Praktek dan Relevansi konsep Saksi Adil Menurut Mazhah Syafi'i Dalam perkawinan Di masyarakat Desa Sringin Kecamatan jumantoro Kabupaten Karanganyar"
Alasan saya memilih skripsi ini karena saya anak dari fakultas Syari'ah, prodi Hukum Kelurga Islam (Al Ahwal Al Syakhshiyyah) yang di dalamnya membahas mengenai keluarga islam supaya terciptanya keluarga yang baik dan benar sesuai dengan syariat agama Islam. Jadi saya memilih yang terkait oleh perkawinan dan disini saya menemukan skripsi praktek dan relevansi konsep adil menurut mazhab syafi'i ingin mengetahui dari sudut pandang mazhab syafi'i bagaimana konsep adil tersebut terlihatnya menarik untuk dibaca bahkan di review.
- Pembahasan Review
Skripsi tentang Praktek Dan Relevansi Konsep Adil Menurut Mazhab Syafi'i yang ditulis oleh Muhammd Ansori mahasiswa tahun 2015 yang telah menyelesaikan tugas akhir pada tahun 2019 lalu. Dengan judul skripsi "Praktek dan Relevansi konsep Saksi Adil Menurut Mazhah Syafi'i Dalam perkawinan Di masyarakat Desa Sringin Kecamatan jumantoro Kabupaten Karanganyar". Skripsi ini berisikan lima bab, 182 halaman.
Penelitian skripsi ini dibuat dengan cara melakukan penelitian, metode kualitatif yang diamana peneliti melihat secara langsung perkembangan yag terjadi dilapangan. Dan menggunakan sumber data beberapa referensi dari karya-karya ilmiah lain, seperti skripsi, artikel, dan buku, jurnal. Dan untuk sumber data yang diambil peneliti, melalui wawancara terhadap masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama, dan melalui sumber data tersebut terkait dengan Praktek dan Relevansi konsep Saksi Adil Menurut Mazhah Syafi'i Dalam perkawinan.
Didalam penelitian, skripsi ini juga terdapat waktu dan tempat untuk penelitian, dokumentasi merupakan Catatan peristiwa yang sudah berlalu, dengan bentuk tulisan, gambar atau karya-karya seseorang, pelengkap pengumpulan data penelitian kualitatif. peneliti ini penyusunan dokumen-dokumen perkawinan besa Sringin. Dokumen berupa akta nikah ataupun identitas Saksi dalam perkawinan tersebut.