Lihat ke Halaman Asli

Suryan Nuloh Al Raniri

Pendidik, Penulis dan Pembicara

Sabilulungan Dasar Gotong Royong Untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

Diperbarui: 8 Maret 2024   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota BPD Desa Naluk Setelah Diambil Sumpah (foto: Suryan) 

Tertanggal 7 maret 2024, kami telah resmi diambil sumpah dan dilantik oleh Pj. Bupati Sumedang sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sejumlah tujuh orang anggota BPD Desa Naluk terpilih melakukan sumpah jabatan di kecamatan Cimalaka bersama empat desa lainnya. Proses pemilihan BPD mulai dari penjaringan, penyaringan dan pemilihan telah dilalui sejak bulan Desember 2023. Anggota BPD merupakan keterwakilan wilayah yang ada di setiap desa dengan komposisi ada keterwakilan perempuan. 

Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, disebutkan pada pasal 55 mengenai fungsi dan tugas BPD : 

BPD mempunyai fungsi, 

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;  

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan  

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas

1. BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat

2. BPD menampung aspirasi masyarakat

3. BPD mengelola aspirasi masyarakat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline