Sejak pukul 06.30 WIB, kondisi di Polres Sumedang nampak begitu ramai oleh para guru yang akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Mereka adalah guru yang lulus P3K, kurang lebih 150 orang sudah menunggu di kantor bagian SKCK, padahal kantor bukanya jam 08.00 WIB. Nahh, supaya sahabat kompasiner tidak bolak-balik mengurus SKCK. Penulis punya pengalaman saat mengurus SKCK. Hal pertama yang harus sahabat kompasiner lakukan adalah mempersiapkan syarat-syaratnya dulu. Apa saja syaratnya?
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2023. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. FC Kartu Keluarga,
3. FC Akta Kelahiran,
4. FC Kartu BPJS,
5. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 46 sebanyak lima lembar.
6. Fc Kartu sidik jari (bagi yang baru)
Bagi yang baru membuat SKCK, silakan isi permohonan sidik jari dulu. Setelah persyaratan semua lengkap, masukkan ke dalam map. Sesampainya di Polres, silakan sahabat kompasiner semuanya mengisi formulir selengkapnya.
Kemudian, daftar ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan struk bank. Selanjutnya lakukan pembayaran di bank yang ada di Polres sebesar RP. 30.000. Setelah itu berkas masukkan lagi ke bagian penerbitan SKCK untuk diproses.