Setelah wacana pengadaan guru melalui sebuah format mirip marketplace, kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Model Kompetensi Guru.
Dalam peraturan Dirjen GTK No. 2626/B/HK.04.01/2023 pada pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Sebagaimana yang penulis ketahui sebelumnya, bahwa ada 4 kompetensi Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Model kompetensi Guru yang diinginkan seperti peraturan ini memuat level kompetensi Guru sesuai dengan jenjang jabatannya. Oleh sebab itu sekarang ada yang namanya uji kompetensi, apakah Guru tersebut berada pada,
Level 1 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham
Level 2 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar
Level 3 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah
Level 4 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni
Level 5 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli
Masih perlu kajian terkait model kompetensi guru ini, apakah diperuntukkan bagi yang mau naik jenjang jabatan atau diperuntukkan bagi semua Guru yang diuji kompetensinya. Kemudian hasilnya ada pemetaan level kompetensi yang dilanjutkan pembinaan.
Semoga dengan adanya level kompetensi guru diikuti juga oleh kesejahteraan guru yang berbeda di masing-masing level dengan mendapatkan tunjangan level.