Lihat ke Halaman Asli

Suryan Nuloh Al Raniri

Pendidik, Penulis dan Pembicara

Model Kompetensi Guru: Step Up or Step Down

Diperbarui: 13 Juni 2023   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Model Kompetensi Guru (foto:suryan) 

Setelah wacana pengadaan guru melalui sebuah format mirip marketplace, kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Model Kompetensi Guru. 

Dalam peraturan Dirjen GTK No. 2626/B/HK.04.01/2023 pada pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Sebagaimana yang penulis ketahui sebelumnya, bahwa ada 4 kompetensi Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Model kompetensi Guru yang diinginkan seperti peraturan ini memuat level kompetensi Guru sesuai dengan jenjang jabatannya. Oleh sebab itu sekarang ada yang namanya uji kompetensi, apakah Guru tersebut berada pada, 

Level 1 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham

Level 2 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar 

Level 3 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah

Level 4 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni

Level 5 : Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli 

Masih perlu kajian terkait model kompetensi guru ini, apakah diperuntukkan bagi yang mau naik jenjang jabatan atau diperuntukkan bagi semua Guru yang diuji kompetensinya. Kemudian hasilnya ada pemetaan level kompetensi yang dilanjutkan pembinaan. 

Semoga dengan adanya level kompetensi guru diikuti juga oleh kesejahteraan guru yang berbeda di masing-masing level dengan mendapatkan tunjangan level. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline