Salah satu tugas dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yaitu membuat dan menetapkan jadwal kegiatan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah panitia. Berkenaan dengan tugas tersebut, salah satu tahapan pilkades PAW yaitu tahap pendaftaran bakal calon kepala desa antarwaktu yang diselenggarakan dari mulai 3 April sampai 20 April 2023. Tepat pada hari kamis, 20 April 2023 pendaftaran bakal calon kepala desa antarwaktu telah resmi ditutup.
Ketua Panitia Pilkades PAW, Gilar Selamat Gumilar melaporkan bahwa sampai hari ini yang mengambil formulir pendaftaran Pilkades PAW sebanyak 5 orang, sedangkan yang mengembalikan dengan persyaratan administrasi yaitu ada 2 orang, sehingga berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan bakal calon, hal ini sesuai dengan Peraturan Desa Naluk no. 2 tahun 2023. Apabila pendaftar lebih dari satu, maka dapat melanjutkan tahapan selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan pra musyawarah dusun dan musyawarah tingkat Rukun Warga untuk menentukan 9 unsur masyarakat sebagai peserta musyawarah desa pada tanggal 4 Juni 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H