Lihat ke Halaman Asli

Suryan Nuloh Al Raniri

Pendidik, Penulis dan Pembicara

Penutupan Pendaftaran Pilkades Antarwaktu Desa Naluk

Diperbarui: 20 April 2023   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penandatanganan Berita Acara Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu (foto:suryan) 

Salah satu tugas dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu yaitu membuat dan menetapkan jadwal kegiatan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui musyawarah panitia. Berkenaan dengan tugas tersebut, salah satu tahapan pilkades PAW yaitu tahap pendaftaran bakal calon kepala desa antarwaktu yang diselenggarakan dari mulai 3 April sampai 20 April 2023. Tepat pada hari kamis, 20 April 2023 pendaftaran bakal calon kepala desa antarwaktu telah resmi ditutup. 

Ketua Panitia Pilkades PAW, Gilar Selamat Gumilar melaporkan bahwa sampai hari ini yang mengambil formulir pendaftaran Pilkades PAW sebanyak 5 orang, sedangkan yang mengembalikan dengan persyaratan administrasi yaitu ada 2 orang, sehingga berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan bakal calon, hal ini sesuai dengan Peraturan Desa Naluk no. 2 tahun 2023. Apabila pendaftar lebih dari satu, maka dapat melanjutkan tahapan selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan pra musyawarah dusun dan musyawarah tingkat Rukun Warga untuk menentukan 9 unsur masyarakat sebagai peserta musyawarah desa pada tanggal 4 Juni 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline