Lihat ke Halaman Asli

Suryan Nuloh Al Raniri

Pendidik, Penulis dan Pembicara

Zakat Fitrah dan Ketulusan Berbagi

Diperbarui: 16 April 2023   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UPZ sedang menerima titipan zakat fitrah, infak dan sodakoh (dokpri) 

Menjelang akhir ramadan umat islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah puasanya. Besaran zakat fitrah tetaplah sama yaitu 2,5 kg beras. Akan tetapi kalau diuangkan akan berbeda-beda tiap daerahnya. Kalau harga beras Rp. 13.000 berarti zakat fitrah nya sebesar Rp. 32.500. Kegiatan penerimaan titipan zakat fitrah dilakukan oleh Unit Penerima Zakat (UPZ) tingkat Masjid, sehingga warga semakin dekat untuk membayarkan zakat fitrah setiap tahunnya. 

Sebelum pelaksanaan penerimaan zakat fitrah, setiap UPZ akan melakukan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh UPZ Desa/kelurahan. Pada bimtek tersebut diinformasikan jumlah muzakki setiap UPZ, serta format-format laporannya. Rata-raya setiap tahunnya persentase muzakki yang membayarkan zakatnya sebesar 90. Dengan zakat fitrah ini, merupakan konsep berbagi kepada sesama yang diajarkan islam. Sungguh indahnya konsep berbagi ini. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Menurut salah satu penelitian bahwa spending money untuk berbuat baik pada orang lain akan mendatangkan kebahagiaan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline