Lihat ke Halaman Asli

Suryan Nuloh Al Raniri

Pendidik, Penulis dan Pembicara

Hikmah Konsolidasi Pilkades di Bulan Puasa

Diperbarui: 26 Maret 2023   04:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konsolidasi Pilkades PAW (foto : Suryan) 

Malam hari, sehabis tarawih diiringi rintik hujan dan hembusan angin malam gunung Tampomas yang dingin mengharuskan menggunakan jaket tebal. Kami melaksanakan konsolidasi antara pemerintah Desa, BPD dan Panitia Pilkades Antar Waktu yang bertempat di Aula Desa Naluk. Arti kata Konsolidasi menurut KBBI Kemdikbud adalah perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya). Yaa, kami memperkuat kesolidan panitia dalam melaksanakan tahapan demi tahapan pelaksanaan pilkades antar waktu. Yang perlu diperkuat diantaranya komitmen panitia untuk menyukseskan gelaran hajat ini. Salah satu yang menjadi topik pembahasan terkait dengan strategi sosialisasi penjaringan bakal calon kepala desa dan peserta musyawarah desa. Perlu diketahui, pelaksanaan Pilkades Antar Waktu berbeda dengan yang reguler, diantaranya pada teknis pelaksanaannya yaitu dengan mengutamakan musyawarah tingkat desa secara mufakat atau melalui voting. Peserta yang berhak mengikuti musyawarah desa terdiri dari Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Sehingga, tidak seperti pilkades reguler yang hanya mengenal voting suara saja dengan yang berhak memilih seperti pemilu presiden. Siapa saja unsur masyarakat yang jadi peserta musyawarah desa? 

Unsur masyarakat peserta musyawarah desa terdiri dari :

1. Tokoh agama

2. Tokoh adat

3. Tokoh pendidikan

4. Tokoh masyarakat

5. perwakilan Kelompok Tani;

6. perwakilan Kelompok Pengrajin;

7. perwakilan Kelompok Perempuan;

8. perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak;

9. perwakilan Pemuda;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline