Oleh : Zidan Afrizal
Berbicara mengenai bidang ilmu fiqih tentu sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang. Ilmu fiqih merupakan bidang ilmu pengetahuan yang banyak membahas masalah-masalah ibadah di dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam ilmu fiqih kita dapat mengetahui tentang bagaimana tata cara untuk kita ketika hendak melakukan sebuah ibadah sesuai dengan ketentuan yang sudah dianjurkan. Karena, di dalam bidang ilmu fiqih ini hampir semua ibadah-ibadah wajib maupun sunnah sudah di bahas. Jadi kita sebagai mukmin akan lebih mudah lagi ketika kita akan melaksanakan suatu ibadah.. Baik itu perkara sholat, zakat, haji, umrah, wakaf dan juga masih banyaj yang lainya bisa kita temui pembahasanya dalam bidang ilmu fiqih ini.
Tentu banyak sekali manfaat yang akan kita dapatkan sesudah mempelajari ilmu-ilmu fiqih tersebut. Salah satu manfaat yang bisa kita rasakan ialah, ketika kita hendak melakukan ibadah yang tadinya ragu menjadi tidak ragu karena sudah mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaanya. Mempelajari ilmu fiqih bukan perkara yang mudah bagi kita semua. Mengapa demikian ?. Karena dalam mempelajarinya kita di tuntut untuk harus faham betul dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diajarkan dalam ilmu fiqih tersebut. Hal ini agar kita bisa menghindari perkara-perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam kaitanya dengan hal ini, penulis akan lebih memfokuskan permasalahan tentang waqaf yang terkadang masih banyak membuat bingung banyak orang. Kemudian, dalam pembahasan kali ini penulis lebih fokus mengarah pada ketentuan hukum boleh atau tidaknya sebuah perkara tersebut di berlakukan. Menurut penulis ada sebuah permasalahan mengenai wakaf yang masih banyak di perdebatkan mengenai pengalih fungsianya. Baik itu tanah yang diwaqafkan yang mulanya diwaqafkan untuk dibangun mushola kemudian dialih fungsikan untuk di bangun menjadi masjid karena ada faktor-faktor tertentu yang melatarbelakanginya.
Perlu kita ketahui dahulu apa sih waqaf itu?. Wakaf merupakan persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan banyak orang (umum). Secara etimologi kata wakaf merupakan bentuk masdar dari kata waqafa-yaqifu yang memiliki makna al-habs (menahan) atau al-muks (menetap). Sedangkan wakaf menurut istilah, menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan menjaga pokok harta yang dapat dimanfaatkan dengan cara menjaga pokok harta dan mendistribusikanya untuk kepentingan umum yang berhak menerimanya.
Definisi wakaf dalam pandangan beberapa madzab fiqih sangat banyak variasinya. Kelompok Hanafiyah mendefinisikanya bahwasanya kata wakar memiliki arti menahan materi benda (al'-ain) milik waqif (orang yang mewaqafkan) dan menyedekahkanya. Sementara itu madzab Maliki berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat sebuah harta untuk di berikan kepada yang lebih layak menerimanya.
Madzab Syafii mendfinisikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh waqif untuk di serahkan kepada nazir yang di bolehkanoleh syariah.
Dalam Al-Quran di sebutkan beberapa ayat yang membahas mengenai pengertian wakaf. Salah satunya ialah surah Al-Hadiid ayat 18 yang artinya: "sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada allah pinjaman yang baik, niscaya akan dlipat gandakan (pembayaranya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak".(QS.Al-Hadiid:18)
Dalil lain yang dapat kita temui yang mebahas mengenai wakaf ialah surah Ali-Imran ayat 92 yang artinya: "kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (QS.Ali Imran : 92).
Dalam pembahasan kali ini penulis membawakan sebuah pembahasan yang menarik, yaitu boleh tidak kalau tanah yang diwakafkan yang tadinya di bangun mushola kemudian dialih fungsikan dan di bangun menjadi masjid ?. Dalam permasalahan ini penulis ingin memberitahukan masih banyak orang yang memperdebatkan perkara wakaf satu ini.
Ada yang bilang boleh dan beribadah sholat maupun sholat jumat sah-sah saja, ada juga yang mengatakan tidak boleh dan megatakan tidak akan sah sholatnya. Hal ini yang menjadikan kebingungan yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.