Lihat ke Halaman Asli

Suryadi

Menjadi pribadi lebih baik dan mencoba berusaha tanpa mengeluh

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Peran Fungsi Pajak Saat Pandemi Covid-19

Diperbarui: 6 April 2020   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: Anggaran, Mengatur, Redistribusi Pendapatan, Stabilitas

Untuk mengatasi pemburukan ekonomi saat ini, pemerintah menyediakan tambahan anggaran belanja dan anggaran pembiayaan dalam APBN 2020. Nilainya mencapai Rp 405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 75 triliun digunakan untuk intervensi penanggulangan Covid-19. Anggaran ini antara lain digunakan untuk memberikan insentif kepada tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi andalan utama pendanaan pemerintah menangani persoalan virus corona. Dengan demikian, membaca APBN adalah membaca pajak karena dana terbesar APBN berasal dari pajak.

pk2-5e8b41d7d541df31c013f3b2.jpg

Membaca APBN adalah membaca teks pajak yang bersifat lentur dan lincah.  Membaca teks pajak adalah membaca keadilan, baik keadilan dalam pungutan pajak maupun penggunaan pajak itu sendiri. Mengapa harus pajak yang digunakan? Karena komponen APBN dari yang bukan pajak maupun hibah, hanya menjadi pelengkap semata. Dengan begitu, membaca teks pajak adalah membaca kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Teks pajak adalah juga teks yang bicara kemandirian negara sekaligus teks bekerjanya hukum di masyarakat dalam makna solidaritas sosial. Itulah fungsi dari kelenturan teks pajak. Seperti dikatakan Leon Duguit (filsuf Prancis, 1859-1928), solidaritas sosial adalah hukum yang dapat membangkitkan dua rasa yaitu pertama, rasa keharusan sosial (sentiment de la socialite). Kedua, rasa keadilan (sentiment de la justice). Rasa keharusan sosial tampil dalam keyakinan bersama memenuhi kebutuhan bersama. Sedangkan rasa keadilan menunjuk kepekaan membagi beban dan imbalan yang proporsional.

Dengan demikian, teks pajak mesti dibaca pada dua rasa dimaksud. Dalam keyakinan penulis, terbitnya Inpres 4 tahun 2020 adalah kepekaan membagi beban sekaligus keadilan dalam makna membaca teks pajak yang lentur dan lincah. Berpikir dengan akal sehat seperti itu memberi harapan bahwa pandemi corona dapat segera tertangani. Persoalan besaran nilai Rp 75 triliun ataupun ratusan triliun tidak bisa dimaknai sebagai nilai nominal semata.

Nilai nominal adalah nilai yang menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Hakikinya, nilai kepekaan dan keadilan adalah nilai yang benar yang mesti dibaca kita semua.   Penjaga Kesejahteraan Ketika Presiden bertindak hati-hati dan cermat menangani pandemi corona, sikap publik seakan terbelah dua, yang satu menilai lambat dan yang satu lagi menilai tepat. Begitulah ruang demokrasi yang kita pahami. Persoalan menjadi serius jika dikaji dengan cermat dalam konteks tugas negara. Sejarah mencatat dua tugas Negara yaitu pertama, negara sebagai penjaga malam (the night-watchman state atau nachtwächterstaat) dengan peran minimalis. Negara tidak ikut campur terlalu jauh memastikan berjalannya ekonomi dan hal lain secara adil. Kedua, negara kesejahteraan (welfare state). Menjaga kesejahteraan adalah poin penting yang ditekankan konstitusi kita. Negara mesti mengambil peran secara tepat menjaga dan melindungi kepentingan masyarakatnya. Begitulah hukum yang mendasari langkah Presiden dalam bertindak. Bahkan hukum sebagai karya sosial yang digagas Leon Duguit, menghendaki Presiden mengambil langkah tepat dan menjadi titik sentral menciptakan mekanisme integrasi ketimbang sub sistem politik, ekonomi maupun budaya yang digagas Parson. Inpres Nomor 4 tahun 2020 adalah hukum untuk tujuan menjaga kesejahteraan. Hadirnya negara memerangi pandemi corona adalah hukum untuk menjaga kesejahteraan.

Rakyat kalangan bawah mesti dilindungi negara dalam bingkai hukum. Kontrol negara di tangan Presiden diyakini pastinya mendapat dukungan penuh jika kesejahteraan menjadi tujuan utamanya. Karena hal itulah yang diimpikan pendiri bangsa (founding father) sejak negara ini didirikan. Itulah teks kesejahteraan yang menjadi cita-cita bersama. Ketika teks hukum (juga teks hukum pajak) yang bertujuan sama dijalankan untuk menciptakan integrasi, menata keserasian dan gerak sinergis tanpa saling bertabrakan, keseluruhannya adalah teks yang mesti dapat dibaca dengan benar. Era modern saat ini merupakan era yang tidak bisa ditutupi dengan tindakan sekadar mencari popularitas. Era keterbukaan adalah era membaca teks dengan kejujuran yang dibarengi dengan tindakan nyata. Menjaga kesejahteraan adalah teks besar yang tidak bias dilepaskan dengan sumber dana bernama “pajak”. Dengan begitu, membaca teks pajak saat pandemi corona, menjadi tema menciptakan ruang keharusan sosial dan keadilan. Uraian di atas hendak memberi dua ruang untuk perenungan bersama. Pertama, ruang batin untuk tetap membaca teks pajak dengan cermat dan benar. Kedua, ruang tindakan untuk memerangi pandemi corona dengan sikap pemenuhan pajak dengan benar.

Dalam kondisi saat pandemic covid-19, Ditjen Pajak (DJP) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap tarif pajak penghasilan badan dengan tarif baru setelah diterbitkannya Perppu No.1/2020 tentang kebijakan keuangan negara di tengah pandemi corona. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% akan langsung disesuaikan bagi wajib pajak yang memakai mekanisme angsuran PPh Pasal 25. Seperti yang sudah diketahui penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dalam Perppu No.1/2020 berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 pada tahun berikutnya tarif PPh badan turun lagi menjadi 20%. Dan selain tarif PPh Badan, pemerintah memberikan keringanan ketentuan lainnya di bidang perpajakan di antaranya yaitu perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pandemi covid-19 sangat berpengaruh sekali terhadap pendapatan apalagi di Indonesia, banyak perusahaan yang menutup sementara dalam menjalankan aktivitasnya. Sehingga masyarakat pun banyak yang kehilangan penghasilannya saat ini. Bahkan di Negara lain ada yang sudah lockdown dan masyarakat pun tidak ada penghasilan yang mereka dapatkan sehingga ada penjarahan dimana-dimana. Namun alhamdullillah untuk di Indonesia masih aman dari kericuhan tersebut, semoga untuk kedepannya tetap aman dan segera pulih kembali normal keadaan ini seperti sedia kala. Kalau tetangga Anda positif Covid-19, perlukah khawatir? Tidak.  Virus tidak bisa gentayangan dari rumah tetangga ke rumah Anda. Ingat, jarak 1,5  meter saja sudah cukup untuk menjauhkan Anda dari virus. Virus tidak bisa terbang di udara. Ia berada di udara kalau ada orang terinfeksi yang bersin. Itu pun tidak lama. Partikel-partikel air (lendir) yang mengandung virus tadi akan turun, mengendap di permukaan benda-benda mati, tidak akan menyebar ke rumah Anda. Virus juga tidak bisa berjalan.

Apa yang harus Anda lakukan? Jangan masuk ke rumah tetangga Covid (+) tanpa perlindungan memadai (masker). Selama Anda tidak masuk, Anda tidak akan tertular. Kalau terpaksa masuk untuk memberi bantuan, pakailah masker, ditambah perlindungan lain yang bisa Anda dapatkan. Kemudian segeralah ganti baju, mandi dengan sabun (keramas pakai sampo), cuci baju Anda tadi dengan sabun. Sabun akan membunuh virus yang menempel di tubuh Anda. Tidak ada alasan untuk takut pada tetangga yang tertular Covid19. Berbuatlah sebisa Anda untuk membantu mereka. Apa yang bisa dilakukan untuk membantu? 1. Sediakan makanan, 2. Bersihkan rumahnya dengan sabun atau disinfektan, 3. Jaga agar jangan ada orang masuk tanpa kepentingan dan tanpa pelindung, 4. Arahkan anggota keluarganya untuk melaksanakan tata cara isolasi pasien agar anggota keluarga lain tidak tertular. Orang yang tertular virus tidak ingin dirinya tertular. Mereka butuh cinta, perhatian, dan bantuan kita untuk sembuh. Jangan musuhi dan kucilkan mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline