Lihat ke Halaman Asli

Suryadharma Arya

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kemendesa PDTT, ditugaskan di Kabul Jeneponto Sulawesi Selatan

Harmonisasi Antar Pihak dalam Rembuk Stunting Desa

Diperbarui: 25 Juli 2024   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto arsip pribadi

Layaknya suasana kenduri selamatan warga desa, saat disambut hangat rentetan jabat tangan warga. Warga mewakili siklus kehidupan, dari kakek nenek,ibu hamil, balita, remaja puteri, hingga calon pengantin antusias hadir memenuhi hajatan desa, yang dikenalkan sebagai rembuk stunting desa. Kemeriahan ala desa menyelimuti seantero ruang balai desa. Senyum sumringah, memancar dari wajah berseri warga desa seraya membalas salam Kepala Desa saat membuka resmi rembuk.

Pemerintah desa rutin menggelar Rembuk Stunting setiap tahunnya. Rembuk dikelola  sebagai satu bagian dari rangkaian musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun depan, 2025. 

Penulis selaku penggiat pendampingan desa seringkali berkesempatan hadir memenuhi undangan perhelatan desa tersebut. Urun rembuk stunting diharapkan melahirkan usulan program prioritas dalam rangka percepatan penurunan stunting desa. Dalam prakteknya, seringkali tidaklah mudah membangun kesepakatan antar pihak atau antar pemangku kepentingan desa. Tidak ada garansi, pertemuan menghasilkan titik temu. Salah salah bisa jadi ‘temuan’ pihak inspektorat.

Forum rembuk stunting seyogyanya tak sekedar menjadi arena pidato usulan program penting para pihak pemangku kepentingan. Tapi juga menelisik evaluasi capaian penurunan stunting tahun sebelumnya. 

Menurut pandangan penulis, diperlukan harmonisasi untuk memadukan kesepakatan antar pelaku yang bermuara pada komitmen penganggaran program prioritas penurunan stunting desa.

Harmonisasi yang dimaksud yakni menyelaraskan kesepakatan para pihak yang berbasis pada target berkelanjutan, data terpadu, dan program prioritas.  

Target Penurunan Stunting 

Hasil pantauan penulis pada puluhan kegiatan rembuk stunting desa, belum menemukan adanya pembahasan dan menyepakati  target penurunan angka stunting atau angka risiko stunting desa pada tahun 2025. Target ini penting untuk mengukur capaian intervensi kegiatan tahunan sesuai target nasional atau target daerah/kabupaten. Ada dua jenis intervensi, spesifik dan sensitif. Intervensi Spesifik ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting. Sedang Intervensi Sensitif ialah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting.

Secara Nasional, ada 9 target antara di tahun 2024 untuk kegiatan intervensi spesifik dan 11 target  untuk kegiatan intervensi sensitif. Misalnya untuk intervensi sensitif, dengan salah satu indikator yakni Persentase ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) yang mendapatkan tambahan asupan gizi berdasar target nasional sebesar 90% di tahun 2024 (sumber: Perpres 72/2021). Sedang untuk intervensi sensitif, salah satu indikator yaitu jumlah cakupan keluarga berisiko Stunting yang memperoleh pendampingan berdasar target nasional 90% di tahun 2024 (sumber: Perpres 72/2021). 

Sumber foto arsip pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline