Lihat ke Halaman Asli

Punya Penghasilan tapi Malas Lapor Pajak? Siap-siap Kena Sanksi ini

Diperbarui: 6 Maret 2018   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Cermati.com

Terima gaji rutin baik harian, mingguan maupun bulanan menjadi tanda bahwa Anda adalah wajib pajak yang punya kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut tegas dinyatakan "Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya"

Jadi, tanpa melihat berapa penghasilan yang Anda peroleh dan tanpa melihat apakah SPT Anda nihil atau tidak, setiap tahunnya Anda wajib melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing.

lapor pajak online, spt pph 21/edukasi.pajak.go.id

Sebagai karyawan swasta, setiap tahunnya, sebelum tanggal 31 Maret perusahaan tempat Anda bekerja akan memberikan formulir 1721 A1 sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan. Karena pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban, maka Anda selaku karyawan berhak meminta bukti potong tersebut.

Formulir 1721 A1 yang Anda terima itu nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melaporkan SPT melalui e-Filing.

Jika Perusahaan Sudah Bayar Pajak, Kenapa Kita yang Repot Lapor Pajak?

Perusahaan memang wajib memotong dan menyetorkan pajak kita ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU KUP, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Selain itu SPT juga berfungsi untuk melaporkan tentang:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  2. Penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak
  3. Harta dan kewajiban; dan/atau d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Secara sederhana, meskipun pajak kita telah dipotong dan dibayarkan perusahaan, bisa saja kita memiliki sumber penghasilan lain yang tetap wajib untuk disampaikan.

Sanski yang Akan Anda Terima Jika Tidak Bayar Pajak

Berdasarkan Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT memiliki sanksi denda. Berikut ini 3 ketentuan tentang sanski denda tersebut yakni:

  • Denda Rp 500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Denda Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Denda Rp 1000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Denda Rp 100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Jadi, sebagai karyawan denda yang akan Anda terima karena tidak melaporkan atau telat melaporkan pajak Anda adalah Rp 100.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline