Lihat ke Halaman Asli

Siapa Bermain di Balik Putusan PN Jaksel yang Nyeleneh?

Diperbarui: 12 April 2018   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap praperadilan kasus Bank Century benar-benar membingungkan.  Belum ada dalam sejarah putusan kasus praperadilan di Indonesia yang memerintahkan institusi hukum untuk menetapkan tersangka pada seseorang atau sekelompok orang. Terlebih yang dipaksa-paksa adalah KPK, lembaga antirasuah yang selama ini kita sama-sama jaga independensinya dari tekanan-tekanan politik.

Padahal, yang namanya penetapan tersangka oleh KPK tidak sembarang. Harus lewat proses penyidikan. Perlu ada dua alat bukti, juga landasan ini dan itu. Jadi yang paling tahu sudah saatnya atau belum saatnya seseorang/sekelompok orang jadi tersangka adalah KPK. Lha, ini kok KPK dipaksa-paksa? Ngaco sekali!

Lagipula sidang praperadilan itu buat memutus proses hukum, lanjut atau putus, tersangka atau bukan?

Belum pernah ada praperadilan yang memerintahkan agar seseorang/ sekelompok ditetapkan sebagai tersangka. Makanya, PN Jaksel seolah-olah membikin norma baru.

Lucunya gugatan ini bukan gugatan baru. sebelumnya Boyamin Saiman dengan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sudah menggugat hal yang sama. Tapi waktu itu, PN Jaksel langsung menolaknya. Lha, sekarang kok bisa mendadak PN Jaksel ini mengabulkannya? Apa gara-gara hakimnya sudah ganti? Masak hukum diputar-balik begitu? Kacau!

Akibatnya bukan cuma publik yang kaget. KPK juga kaget. KPK mengaku amar putusan PN Jaksel ini amat berbeda dengan keputusan-keputusan sebelumnya. Wapres JK juga ikutan kaget, geleng-geleng kepala. Putusan PN Jakarta Selatan itu ndak jelas, katanya.

Kita memang harus menghormati hukum, tapi hukum juga harus jelas PN Jaksel jangan lempar batu lalu kabur. Bikin polemik lalu ngibrit. Harus dijelaskan. Kenapa PN Jaksel seolah-olah bikin norma baru?

Saya pribadi malah curiga ada yang tidak beres. Ada udang dibalik batu? Pasalnya, yang mengajukan

praperadilan itu Boyamin Saiman, pengacara yang kesohor sebagai rajanya praperadilan.

Tengok saja rekam jejak Boyamin ini. Dahulu dia menjungkal Antasari Azhar dari kursi Ketua KPK, bahkan mendorongnya sampai dipenjara. Lalu mendadak Boyamin jadi saksi yang meringangkan Antasari, bahkan kemudian berstatus sebagai pengacaranya.

Kemarin, Boyamin teriak-teriak perkara Setya Novanto itu koruptor. Lantas, dia malah jadi kuasa hukum Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, yang waktu itu tersangkut hukum gara-gara memfitnah SBY.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline