Lihat ke Halaman Asli

General Review Sosiologi Hukum

Diperbarui: 6 Desember 2024   11:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Matakuliah Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Oleh:

Nama : Suri Dwi Maharani 

NIM : 222111005

Kelas  : HES 5A

Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Kajian dari sosiologi hukum adalah bagaimana masyarakat itu sendiri dengan segala gejala sosial nya dapat mempengaruhi dan membentuk hukum ataupun sebaliknya. Sosiologi Hukum disebut juga sebagai Law in Actions yaitu kajian tentang hukum sebagai gejala atau proses sosial didalam masyarakat. Istilah sosiologi hukum pertama kali digunakan oleh ilmuan asal Italia, bernama Anzilotti pada tahun 1882, dan sejak itulah sosiologi hukum mulai berkembang hingga sekarang dengan dipengaruhi oleh beberapa disiplin ilmu seperti ilmu filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.

#Hukum dan Kenyataan masyarakat 

Hukum merupakan seperangkat aturan untuk mengatur perilaku, dan sarana ketertiban masyarakat. Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik, dimana ada hukum pasti ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masyarakat. Dalam praktiknya sering terjadi problematika dalam penerapan hukum, seperti ketidakadilan yang menyebabkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tujuan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, sistem hukum harus berfungsi secara harmonis dengan keadilan sebagai fokus utamanya.

#Yuridis empiris dan yuridis normatif

Yuridis empiris merupakan pendekatan dalam mengkaji hukum dan sosiologis dengan berdasarkan pada kenyataan masyarakat yang sebenarnya, atau bagaimana kondisi dan realita permasalahan yang terjadi dan dihadapi masyarakat. Sedangkan yuridis normatif merupakan pendekatan dalam mengkaji hukum dan sosiologis yang berdasarkan pada aturan-aturan tertulis atau regulasi yang diberlakukan seperti UU, hukum adat, Ketetapan MPR, syariat Islam dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline