Lihat ke Halaman Asli

Surety Bond

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenalkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Umum non BPR dan sesuai Kepmen 54/2010 khusus untuk kegiatan tender diperbolehkan jaminan berupa Surety Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi.

Adapun Pembuatan Surety Bond melalui Asuransi, perusahaan kontraktor maupun perusahaan penyedia barang/jasa tidak banyak mengalami kendala karena adanya beberapa perusahaan Asuransi yang memiliki ijin yang menjadi salah satu faktor banyaknya pilihan, kemudahan dan biaya murah menjadi pembeda dengan Bank Garansi.

Informasi lebih lanjut mengenai Surety Bond maupun Bank Garansi silahkan klik disini atau hubungi langsung di 0818778145.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline